KPU Tetapkan 8 Parpol Berhasil DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah agregat kursi DPR untuk pemilihan raya 2024 berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang pada surat kebijakan KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.
“Menetapkan perolehan kursi partai urusan politik partisipan pemilihan umum anggota komite perwakilan rakyat pada setiap area pemilihan sebagaimana tercantum di lampiran I kebijakan yang dimaksud merupakan bagian bukan terpisahkan dari langkah ini,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di ruang rapat di area Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Minggu (25/8/2024).
Dia menjelaskan ucapan sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya apabila parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi pernyataan sah sebanyak 6.071.732,72. Dari hasil penetapan itu, PDIP yang meraih kata-kata sah nasional 25.384.673, menjadi partai urusan politik pemenang pemilihan raya 2024. Disusul Golkar serta Gerindra.
Berikut total kursi DPR RI:
1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97%)
2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59%)
3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83%)
4. Partai Nasdem, 69 kursi (11,9%)
5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72%)
6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14%)


