Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana
Jakarta – Ketua regu kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan kliennya masih mempertimbangkan untuk menyebabkan tindakan hukum pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke ranah pidana. Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) mengeluarkan juga menyatakan Hasyim bersalah melawan aksi asusila terhadap CAT.
“One step closer,” kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP, Rabu, 3 Juli 2024.
Aristo memaparkan persoalan hukum pelecehan seksual ini telah dilakukan menciptakan lelah kliennya secara fisik maupun psikis. Di sisi lain, CAT berdomisili ke luar negeri sehingga kelanjutan perkara ini masih dipertimbangkan.
“Ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor,” kata Aristo.
Aristo pun mengaku puas berhadapan dengan putusan DKPP yang mana mengakhiri Hasyim. Dia juga menyayangkan tindakan asusila yang diwujudkan Hasyim terhadap kliennya.
“Saya puas kemudian sedih. Puas di arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya ‘jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi’. Tapi, ternyata (permohonan) seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan juga Ketua KPU,” kata Aristo.
Aristo juga mengingatkan bahwa pelaporan Hasyim ke polisi harus melibatkan CAT. “Kan keterang orang yang terluka berubah menjadi alat bukti utama,” ucapnya.
Berkenaan dengan itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Negara Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, mengatakan bahwa pemidanaan terhadap Hasyim baru dapat direalisasikan jikalau CAT melapor dikarenakan persoalan hukum ini merupakan delik aduan, di dalam mana individu yang terjebak harus proaktif melaporkan pelaku.
“Kalau ada pengaduan, pasti diproses. Tapi, selama tak ada pengaduan dari korban, maka tiada bisa,” ujar Hurriyah pada waktu dihubungi Tempo, Rabu malam.
Di sisi lain, Hurriyah menyampaikan bahwa kelompok rakyat sipil juga sanggup mengupayakan CAT melaporkan Hasyim. “Tapi selama tidak ada ada aduan secara resmi, maka delik pidana itu bukan mampu diproses,” kata dia.
Dalam sidang putusan hari ini, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian permanen terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy mengajukan permohonan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia mengajukan permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Artikel ini disadur dari Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana


