Polri di area Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi

JAKARTA – Wacana Polri di tempat bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi juga Analisa Security Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang mana muncul berada dalam pembahasan revisi UU Polri.
Dia menilai apabila Polri dalam bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana yang disebutkan berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Tempat yang dimaksud akan mempersempit ruang gerak juga merupakan upaya untuk merusak kekuatan institusi Polri.
“Jika Polri pada bawah kementerian yang digunakan dipimpin oleh manusia menteri dari partai politik, maka akan ada potensi politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen juga tidak ada boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung kemudian Kejaksaan,” kata Wibisono terhadap awak media, Rabu (14/8/2024).

Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa
Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara yang dimaksud dipimpin oleh Kapolri yang dimaksud bertanggung jawab secara langsung untuk presiden.
Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tiada mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri di tempat bawah kementerian merupakan suatu wacana keterpurukan serta mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral juga bukan berpihak untuk kepentingan kebijakan pemerintah manapun,” katanya.
Dia menilai kedudukan Polri pada waktu ini yang digunakan berada pada bawah presiden telah tepat. “Apalagi, hal itu sudah ada diatur pada konstitusi dan juga peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Dia juga mengingatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan juga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang tersebut berfungsi untuk mewujudkan keamanan di negeri. Dia menjelaskan, frasa alat negara berarti bahwa Polri bukanlah alat pemerintah, apalagi alat partai politik.
“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang tersebut mempunyai kesatuan institusi yang dimaksud bersifat nasional dan juga tidak ada dapat dipecah-pecah berhadapan dengan dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti di area Amerika Serikat yang dimaksud mempunyai struktur pemerintahan yang tersebut terdesentralisasi,” katanya.
Alumnus FISIP Universitas Indonesia yang dimaksud mengungkapkan alasan lain yang perlu diperhatikan pada usulan inovasi kedudukan Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang dimaksud akan memakan waktu panjang. “Usulan tentang penggabungan Polri ke di kementerian memerlukan proses panjang yaitu amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR juga revisi UU Polri. Proses kebijakan pemerintah yang demikian panjang yang dimaksud tentu sekadar akan menguras waktu juga energi pada parlemen,” pungkasnya.


