Diterima ke DPD RI sebagai Eks Terpidana, Begini Kilas Balik Kasus Korupsi Irman Gusman
Jakarta – Mantan terpidana perkara korupsi Irman Gusman akhirnya lolos sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Negara Indonesia (DPD RI) di pemilihan raya 2024. Nama Irman sempat dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sumatera Barat lantaran belum genap sela lima tahun setelahnya bebas dari penjara.
Lantas, persoalan hukum korupsi apa yang diwujudkan Irman Gusman?
Berdasarkan kebijakan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023, mantan narapidana dicabut hak politiknya apabila belum genap 5 tahun selepas bebas menjalani hukuman. Sementara Irman bebas dari masa tahanan tiga tahunnya pada September 2018. Artinya, mantan Ketua DPD RI itu belum genap lima tahun bebas dari penjara ketika pendaftaran kandidat pada Mei 2023, kurang 4 bulan.
Pada April lalu, Irman mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK. KPU digugat lantaran tak melaksanakan putusan PTUN DKI Jakarta yang mana memerintahkan KPU agar memasukkan nama Irman ke di DCT. Bahkan KPU terbukti melakukan pelanggaran di polemik ini menurut Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP).
MK kemudian mengabulkan gugatan Irman lalu memerintahkan KPU Provinsi Sumbar mengatur pemungutan ucapan ulang. Irman juga diminta mengakui dirinya selaku mantan narapidana sebagai asal mengikuti PSU tersebut. Setelah PSU diselenggarakan pada 13 Juli lalu, Irman akhirnya berhasil menjadi anggota DPD RI dengan perolehan kata-kata terbanyak keempat.
Kasus Irman Gusman
Irman Gusman ditangkap penyidik KPK pada 17 September 2016 lantaran diduga menerima uang Rupiah 100 jt dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. KPK menduga uang itu merupakan hadiah dari Xaveriandy karena, berhadapan dengan pengaruh senator dari tempat pemilihan Sumbar itu, Semesta Berjaya berhasil mendapatkan peningkatan kuota gula dari Bulog.
Irman sempat mengajukan permohonan praperadilan melawan penangkapan dirinya oleh KPK pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada 29 September 2016. Irman, yang digunakan diwakili oleh kuasa hukumnya Tommy Singh, menyatakan bahwa penangkapan yang dimaksud tiada sesuai dengan aturan yang tersebut ada lalu berlaku. Pihaknya mengaku diamankan tanpa surat penangkapan. “Bukan OTT, sehingga seharusnya ada surat penangkapan, tapi tidaklah ada,” tuturnya.
Namun Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Selatan menolak permohonan praperadilan yang tersebut dimohonkan Irman Gusman. Hakim tunggal I Wayan Karya menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang tersebut diajukan oleh Irman gugur lantaran KPK sudah ada melakukan pelimpahan berkas perkara.
Saat pembacaan surat dakwaan pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 8 November 2016, Irman kemudian didakwa menerima Simbol Rupiah 100 jt dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, kemudian istrinya, Memi. Duit diduga diberikan lantaran Irman membantu CV Semesta mendapatkan jatah gula impor Korporasi Umum Badan Urusan Logistik.
Kasus ini bermula pada waktu CV Semesta mengajukan permohonan pembelian gula impor sebanyak-banyaknya 3 ribu ton untuk Perum Bulog Divisi Daerah Sumatera Barat pada 21 Juli 2016. Belakangan, Irman menyatakan akan membantu Xaveriandy juga Memi untuk mendapatkan gula impor itu, asalkan ada fee Mata Uang Rupiah 300 per kilogram. Irman sesudah itu menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti yang mana memenuhi permintaan itu
CV Semesta akhirnya mendapatkan gula dari Bulog dengan biaya lebih banyak murah, Mata Uang Rupiah 11.500-11.600. Pada 16 September 2016, Xaveriandy serta Memi menemui Irman dan juga mengemukakan uang Mata Uang Rupiah 100 jt sebagai hadiah. Sesaat pasca penyerahan ini, keesokan harinya, regu penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nawawi Pomolango, secara tegas menyatakan Xaveriandy Sutanto kemudian Memi, pemilik CV Semesta Berjaya, terbukti menyuap Irman Gusman. Suap itu untuk pengurusan kuota gula Bulog pada Sumatera Barat. CV Semesta Berjaya adalah perusahaan yang mana berpindah pada bidang usaha perdagangan sembako.
“Terdakwa (Xaveriandy dan juga Memi) sudah pernah memberi sesuatu terdiri dari uang Mata Uang Rupiah 100 jt untuk Irman Gusman selaku Ketua DPD,” kata Nawawi dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017. Atas perbuatannya, Sutanto dihukum 3 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Memi, dikenai penjara 2 tahun 6 bulan. Masing-masing juga didenda Simbol Rupiah 50 jt dengan subsider 3 bulan kurungan.
Adapun Irman dihukum 4 tahun enam bulan penjara dengan denda Mata Uang Rupiah 200 jt subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Irman terbukti bersalah menerima suap dari pemilik CV Semesta Berjaya. Selain menjatuhkan pidana, hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang mana memohonkan agar hak kebijakan pemerintah Irman dicabut selama tiga tahun setelahnya ia menjalani pidana pokok.
Istri Irman, Liestyana Gusman, berikutnya mengajukan peninjauan kembali (PK) menghadapi vonis empat tahun penjara yang digunakan diterima suaminya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke DKI Jakarta Pusat. Mahkamah Agung mengabulkan PK yang mana diajukan Irman. Hukuman eks Ketua DPD RI itu diringankan dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Majelis PK menyatakan Irman Gusman terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi. Namun, majelis menganulir putusan ke tingkat pertama lalu menghukum Irman 3 tahun penjara dan juga denda Rp50 juta. Selain itu, hak urusan politik Irman untuk dipilih di jabatan masyarakat juga dicabut selama 3 tahun.
TIM TEMPO
Artikel ini disadur dari Lolos ke DPD RI sebagai Eks Terpidana, Begini Kilas Balik Kasus Korupsi Irman Gusman




