KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang dijalankan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang disebutkan bukanlah hanya saja menyasar penghasilan pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, jadi bukanlah cuma gaji. Di di tempat ini ada penghasilan, penghasilan banyak, pendapatan pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak di area Kantor Dewas KPK, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Terkait berapa total yang tersebut dipotong, Tumpak mengaku bukan mengetahui. Menurutnya, hal yang disebutkan harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang tersebut mengetahui itu, berapa penghasilan manusia pimpinan KPK dalam KPK. Ini adalah penghasilan resmi ya, bukanlah yang tersebut tidaklah resmi. Berapa? Aku tak tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang digunakan memotong,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang terhadap Ghufron ini terdiri dari teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa dalam bentuk teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran ditulis yang dimaksud agar Ghufron tidak ada mengulangi perbuatannya lalu terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan menaati kemudian melaksanakan kode etik lalu kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan di area KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.




