Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Kode Etik juga Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

JAKARTA – Johanis Tanak yang digunakan ketika ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di tempat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Johanis Tanak dicecar terkait riwayat persoalan hukum etik selama mengatur lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu penguji adalah peneliti ICW Dadang Trisasongko. Dia menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik.
“Menurut hemat saya permasalahan kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan tidaklah hanya sekali pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau pengurus negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang tersebut sangat penting meskipun ia tiada tercatat di peraturan perundang-undangan,” kata Tanak di area ruang tes di area Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Tanak juga ditanyakan perihal riwayat persoalan hukum etiknya yang sempat bergulir di dalam Dewas KPK. Kala itu, Johanis Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan setelahnya melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.
Ia menceritakan bahwa komunikasi yang tersebut terjadi yang disebutkan hanya sekali sebatas riwayat pertemanan yang sebelumnya telah terjalin.
“Sedangkan duduk permasalahan saya yang dimaksud terkait dengan kode etik yang mana diputus tidaklah bersalah, itu hanya saja kebetulan ada staf saya yang mana dulu di tempat Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan di dalam Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg di tempat Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” katanya.
Tanak juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan instruksi terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, banyak dilaksanakan sebelum bertugas di area KPK.
“Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya pada bidang tata bidang usaha negara dulu kerap memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian dan juga lembaga juga misalnya diminta penduduk kami berikan,” katanya.
“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan di dalam KPK yang mana kemudian saya menyebabkan katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu identik orang lain. Bahkan ketemu mirip orang lain nggak boleh jadi saya hapus Pak,” katanya.
Di sisi lain, Johanis Tanak juga menjawab pertanyaan yang tersebut diberikan panelis terkait konflik kepentingan. “Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas kemudian kewenangan yang tersebut ada pada satu lembaga dengan yang ditugaskan yang saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang mana harusnya tak layak dilakukan,” katanya.


