Kasus Pungli Rutan, Sekjen KPK Dihadirkan Jadi Saksi dalam Persidangan

JAKARTA – Sidang persoalan hukum dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar. Hari ini, Jaksa akan menghadirkan Sekretaris Jenderal (KPK), Cahya Hardianto Harefa sebagai saksi pada ruang sidang.
“Memulai pembuktian surat dakwaan Tim Jaksa di persidangan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Unit Rutan KPK) dkk, hari ini (26/8), Kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi dalam antaranya, Cahya Hardianto Harefa,” ujar Jaksa KPK Tonny Indra melalui keterangan tertulisnya, Awal Minggu (26/8/2024).
Selain itu, Jaksa juga akan menghadirkan enam saksi lainnya, yakni Yonathan Demme Tangdilintin, Abdul Jalil Marzuki, Zuraida Retno Pamungkas, Tri Agus Saputra, Achmad Muniri, juga Komang Krismawati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 Terdakwa persoalan hukum pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
“Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah lama menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, lalu pengeluaran tahanan juga memonitor keamanan serta tata tertib tahanan selama berada pada pada tahanan,” kata JPU dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.
“Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko kemudian Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan total keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00” sambungnya.
Adapun para Tersakwa adalah, Kepala Rutan Unit KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang dimaksud ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan kemudian Pit Kepala Fakultas Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang digunakan ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).
Selanjutnya, PNYD yang digunakan ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK juga Plt Kepala Fakultas Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang digunakan ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); kemudian PNYD yang tersebut ditugaskan sebagai Petugas Unit Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
Kemudian, Petugas Fakultas Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), serta Ricky Rachmawanto (RR).




