Korban Pelecehan Ketua KPU Sampaikan Apresiasi untuk DKPP
Jakarta – Tangis CAT pecah usai majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) membacakan putusan perihal perkara pelecehan seksual yang tersebut menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari. DKPP menyatakan Hasyim bersalah juga dipecat.
Dengan mengenakan kemeja berwarna putih, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu memeluk psikolog pendamping yang tersebut duduk di dalam sebelah kirinya. Sementara itu, CAT turut menuturkan terima kasih pada grup kuasa hukumnya yang mana duduk berjejer dalam sisi kanannya.
Ekspresi sumringah bercampur terharu menghiasi wajah para pengacara CAT yang tersebut berasal dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Negara Indonesia (LKBH-FHUI) itu. Setelah 10 menit sidang ditutup, CAT beserta para pembelanya menemui awak media.
CAT menyampaikan apresiasi untuk DKPP akibat sudah menegakkan keadilan, khususnya bagi perempuan lewat putusan tersebut. “Putusan ini mencerminkan komitmen yang dimaksud kuat di melindungi hak-hak penderita dan juga menegakkan integritas di proses kepemiluan,” ujarnya. “Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidaklah ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak yang disebutkan menduduki jabatan tinggi.”
Ketua grup kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa CAT sengaja datang ke Indonesia untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.
Aristo mengungkapkan awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari melawan tindakan hukum pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian terus untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta-minta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan juga I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT sama-sama lima pemukim kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang dimaksud dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan program Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk mengajukan permohonan tanggapan dari Hasyim Asy’ari melawan putusan DKPP tersebut.
Pada sidang DKPP yang dilakukan 22 Mei lalu, Hasyim sempat membantah tuduhan yang dimaksud ditujukan kepadanya. “Apa yang mana dituduhkan atau apa yang digunakan dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah oleh sebab itu apa? Memang tidak ada sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” kata Hasyim.
Artikel ini disadur dari Korban Pelecehan Ketua KPU Sampaikan Apresiasi kepada DKPP



