Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

JAKARTA – Badan Legislasi ( Baleg) DPR memutuskan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang ( RUU) TNI lalu RUU Polri . Kendati demikian, Baleg DPR menyingkap kesempatan melanjutkan pembahasan RUU TNI lalu Polri pada periode DPR 2024-2029.
“Jadi Baleg memutuskan untuk tak mengeksplorasi dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” kata Ketua Baleg Wihadi Wiyanto pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (26/8/2024).
Wihadi tak menjelaskan alasan pasti terkait pembatalan pembahasan RUU TNI-Polri. “Ya pada waktu ini memang benar kita puruskan untuk dibatalkan dulu,” katanya.
Meski demikian, Wihadi berkata, pihaknya akan mengawasi urgensi RUU TNI Polri ke depan. Ia pun tak menghentikan kemungkinan bahwa pembahasan dua beleid itu akan datang dilanjutkan oleh DPR selanjutnya.
“Nanti kita lihat urgensinya, untuk pada bahas pada periode berikutnya. Ini adalah kan kalau kita mengamati kan nanti periode berikutnya yang digunakan akan, ini terkait dengan kesulitan carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” terang Wihadi.
Sekadar informasi, RUU TNI juga RUU Polri sempat menuai polemik di area masyarakat. Salah satu kritik, disampaikan oleh Imparsial.
Imparsial mendesak DPR tidaklah melanjutkan pembahasan RUU TNI serta RUU Polri. Sebab, substansi usulan inovasi pada kedua RUU yang disebutkan memiliki beberapa persoalan yang dimaksud penting juga dikhawatirkan memundurkan jadwal reformasi TNI dan juga Polri.
Hal itu disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyikap pernyataan DPR yang mana mengaku telah menerima empat Surat Presiden (Surpres).



