Eksepsi pada Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong

Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M
EKSEPSI adalah salah satu upaya hukum penyela pada di sistem peradilan pidana Indonesia yang mana dilandaskan mempertimbangkan keberatan yang disebutkan untuk selanjutnya mengambil keputusan. Jika hakim menyatakan keberatan yang disebutkan diterima, maka perkara itu tidak ada diperiksa lebih lanjut lanjut. Sebaliknya, di hal tidak ada diterima atau hakim berpendapat hal yang disebutkan baru dapat diputus pasca selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.
Merujuk pada bunyi Pasal 156 KUHAP, pembentuk KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 secara nyata memberikan hak untuk terdakwa untuk menyatakan keberatan secara khusus mengenai kewenangan pengadilan mengadili perkara terdakwa; begitu pula pada ayat (3) diberikan terhadap jaksa/penuntut umum untuk menyatakan keberatan berhadapan dengan putusan pengadilan menerima keberatan terdakwa (eksepsi).
Eksepsi sesuai ketentuan KUHAP jelas dimaksudkan diberikan untuk terdakwa juga juga penuntut umum sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Indonesia Pusat menolak eksepsi terdakwa dengan alasan akan dibahas pada pada pemeriksaan pokok perkara; tiada jelas pertimbangan majeis hakim pengadilan aksi pidana korupsi sebab substansi eksespi yang mana diajukan terdakwa adalah merupakan hambatan kewenangan pengadilan memeriksa dan juga mengadili perkara Tom Lembong serta bukan memasuki pokok perkara.
Ketentuan tentang eksepsi pada KUHAP 1981 sudah pernah memberikan celah hukum bagi hak terdakwa melakukan perlawanan juga terhadap jaksa penuntut umum agar terjadi sistem peradilan yang digunakan jujur juga adil (fair and just trial), akan tetapi justru dalam pihak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Pusat tidak ada memberikan kesempatan yang digunakan adil serta jujur khususnya terhadap terdakwa. Pertimbangan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Pusat sungguh memprihatinkan serta tidaklah sepantasnya dipertontonkan kehadapan penduduk luas khusus pada Ibu Perkotaan yang mana sebagian terbesar telah terjadi melek hukum.
Dua ketentuan kunci dari substansi eksepsi terdakwa Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan inti dari kewenangan pengadilan untuk memeriksa serta mengadili perkara Tom Lembong yang dimaksud tidaklah sepatutnya diabaikan majelis hakim juga bahkan tiada sepantasnya disampaikan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. Mengingat UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim menjalankan hukum secara bebas berdasarkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kemudian bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dan juga telah seharusnya berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman itu pula, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai keadilan yang digunakan mengalami perkembangan di mmasyarakat perihal perkara Tom Lembong yang mana pada umumnya sudah menaruh kecurigaan terjadi diskriminasi perlakuan hukum antara Tom Lembong pada kedudukan mantan Menteri Perdagangan ketika itu lalu menteri-menteri terkait sesudahnya.
Selain itu Kejaksaan Agung sampai ketika ini tidak ada memberikan penjelasan yang mana memadai mengenai kesulitan diskriminasi perlakuan hukum tersebut, kecuali memang benar Tom Lembong belaka apes cuma nasibnya. Peristiwa penolakan eksepsi perlawanan Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan citra peradilan sesat (miscarriage of justice) yang mana ditunjukkan dengan tidaklah memahami lalu apalagi mematuhi perintah UU Tipikor -khusus Pasal 14 yang menegaskan bahwa peradilan tipikor bukan berwenang memeriksa perkara perbuatan pidana yang mana diatur di tempat UU Perdagangan impor serta ekspor, kecuali yang tersebut diatur secara tegas sebagai tipikor.
Eksepsi yang disampaikan terdakwa Tom Lembong telah tepat memenuhi dan juga sesuai ketentuan UU KUHAP. Oleh oleh sebab itu itu menjadi ganjil lalu tak dapat dipahami jikalau hakim yang dimaksud telah dilakukan bersumpah melawan nama Tuhan Yang Maha Esa masih bernyali menyingkirkan hak asasi terdakwa dengan melanggar UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf c.
Penolakan eksepsi terdakwa Tom Lembong oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Indonesia Pusat yang digunakan tanpa memberikan alasan/pertimbangan yuridis memadai kecuali cuma mencari jalan mudahnya belaka untuk memenuhi target waktu 180 hari kerja pada memeriksa perkara aktivitas pidana korupsi. Penolakan eksepsi tanpa pertimbangan/alasan yuridis yang tersebut sesuai dengan asas umum hukum pidana jelas menjatuhkan wibawa jajaran kekuasaan kehakiman dalam hadapan publik luas.
Seharusnya hambatan penolakan eksepsi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di area PN Ibukota Pusat menjadi perhatian kritis Komisi Yudisial lalu Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang dimaksud dipercaya untuk menegakkan muruah kekuasaan kehakiman pada tempat yang digunakan selayaknya juga pantas menjadi tumpuan harapan pencari keadilan dalam negara hukum yang digunakan ber-Pancasila.



