Prancis: Sanksi terhadap negeri Israel harusnya dibahas pada tingkat EU, PBB

Istanbul – Kementerian Luar Negeri Prancis akan mempertimbangkan sanksi terhadap tanah Israel melalui diskusi dalam tingkat Uni Eropa (EU) ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan juru bicara Christophe Lemoine.
"Kami telah dilakukan menghasilkan pernyataan yang mana mengutuk ditutupnya akses kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Lemoine pada konferensi pers pada Kamis.
"Posisi ini menuntut, kemudian tak dapat mengesampingkan, sanksi yang mana kemungkinan akan dipertimbangkan terhadap Israel," ucap jubir kementerian itu.
Ia mengemukakan bahwa apabila Prancis akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, keputusannya akan dibuat pada tingkat EU atau PBB.
Lebih lanjut, Lemoine menegaskan bahwa Prancis senantiasa konsisten membantu solusi dua negara untuk mengakhiri konflik antara negeri Israel serta Palestina.
"Ini berubah jadi tempat konsisten Prancis yang tersebut memandang bahwa satu-satunya jalan, menurut kami, adalah solusi kebijakan pemerintah berdasarkan solusi dua negara," kata dia.
Posisi yang dimaksud "jelas" lalu konsisten" ini sudah ada ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Emmanuel Macron, kata Lemoine yang tersebut menyatakan bahwa untuk mencapai pengakuan kedua negara, harus ada "pengakuan terhadap negara Palestina".
"Saya pikir Presiden (Macron) terus mengatakannya. Ia terus berkata bahwa isu ini bukanlah tabu. Ia terus mengemukakan bahwa pengakuan ini harus terjadi pada waktu yang digunakan tepat," ucap jubir Kemlu Prancis.
Ia menggarisbawahi pentingnya solusi kebijakan pemerintah yang disebutkan sebagai satu-satunya cara menjamin keamanan tanah Israel dan juga hak-hak rakyat Palestina, kemudian begitu pula stablitas regional.
Begitu solusi dua negara terwujud, isu mengenai pemerintahan di dalam teritori Palestina barulah sanggup ditangani, kata dia.
"Kami pun menolak segala bentuk relokasi paksa warga Palestina dari Kawasan Gaza yang dimaksud dapat menjadi, sebagaimana yang digunakan bisa jadi kami sampaikan, pelanggaran hukum internasional," tutur Lemoine.
Relokasi paksa akan bermetamorfosis menjadi batu sandungan terhadap realisasi solusi dua negara.
"Penutupan Jalur Wilayah Gaza tak cuma menyebabkan kesulitan, namun juga menyebabkan situasi yang dimaksud begitu bermasalah di aspek distribusi bantuan kemanusiaan," ucap dia.
"Kami secara rutin mengingatkan negara Israel untuk membuka kembali akses ke Jalur Gaza. Sekali lagi, ini merupakan kewajiban pada hukum internasional. Hak akses harus terus bebas bagi bantuan kemanusiaan. Kami sudah mengingatkan ini dan juga akan terus mengingatkannya terhadap Israel," kata Lemoine.
Rezim Zionis negeri Israel telah lama menghentikan pintu perbatasan ke Jalur Wilayah Gaza sejak 2 Maret berikutnya sehingga menghalangi semua bentuk pasokan bantuan yang digunakan penting ke wilayah kantong tersebut.
Agresi negeri Israel yang digunakan tak berhenti sejak Oktober 2023 telah lama menewaskan lebih lanjut dari 51 ribu warga Palestina, sebagian besar adalah wanita lalu anak-anak.
Sumber: Anadolu
Artikel ini disadur dari Prancis: Sanksi terhadap Israel harusnya dibahas di tingkat EU, PBB


