DPR Setujui pemilihan gubernur Ulang Digelar Tahun 2025 apabila Kotak Kosong Memenangkan

JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui pilkada ulang diselenggarakan tahun 2025 jikalau pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong . Hal disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri KPU, Bawaslu, DPR, dan juga perwakilan pemerintah.
“Daerah yang digunakan pelaksanaan pilkadanya semata-mata terdiri dari 1 pasang calon lalu tak mendapatkan ucapan lebih tinggi dari 50%, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan juga Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP) secara sama-sama menyetujui Pemilihan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten lalu Wakil Bupati, juga Wali Perkotaan serta Wakil Wali Daerah Perkotaan dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Selasa (10/9/2024).
Pengesahan melalui RDP itu dijadwalkan ulang akan berlangsung pada 27 September 2024. Belum disahkannya aturan yang disebutkan dikarenakan DPR menilai adanya permasalahan di area tubuh KPU yang mana belum diselesaikan perihal pencalonan kepala daerah.
“Komisi II DPR memohonkan KPU serta Bawaslu menindaklanjuti permasalahan yang dimaksud sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang dimaksud sebagaimana sudah pernah diubah pada ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten dan juga Wakil Bupati, juga Wali Pusat Kota dan juga Wakil Wali Kota,” katanya.
“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada ketika apakah ini perlu dimasukkan di kesimpulan ketika tanggal 27 September di dalam RDP atau tidak,” tambahnya.




