Pansel Capim KPK Harus Diskualifikasi Nurul Ghufron oleh sebab itu Terbukti Langgar Etik

JAKARTA – Putusan Etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron harus menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. Sebab, Ghufron terbukti melanggar etik.
“Adanya putusan etik yang mana menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah terjadi melanggar kode etik harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron,” ujar Ketua IM57+ Praswad Nugaraha, Akhir Pekan (8/9/2024).
Jika Pansel bukan menggugurkan Ghufron, maka rangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan merupakan hal yang dimaksud percuma saja.
“Tindakan masih mempertahankan Nurul Ghufron akan merancang skema bahwa benar proses seleksi diadakan cuma formalitas belaka,” katanya.
“Sosok Capim KPK yang dimaksud melanggar etik (bahkan pada waktu ia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK) niscaya ke depannya akan memunculkan berbagai prospek tindakan serta tindakan yang dimaksud melanggar etik pula,” sambung Praswad.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang untuk Ghufron terdiri dari teguran tertulis.
Teguran ditulis agar Ghufron tidaklah mengulangi perbuatannya lalu agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan juga perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama 6 bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.




