LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Haidar Alwi Institut (HAI) melaporkan perkara dugaan ujaran kebencian dalam media sosial (medsos) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (25/3/2025). Dugaan ujaran kebencian pada medsos yang dimaksud dianggap menghina presiden juga mantan presiden.
“Kami sudah ada berkonsultasi lalu telah siap menjadi saksi juga melaporkan perkara pencemaran nama baik, penghinaan untuk kepala negara yang mana diadakan oleh oknum-oknum tidak ada bertanggung jawab di area media sosial,” ujar Direktur LBH Haidar Alwi Institut Abjan Said.
Dia mengungkapkan ada potongan editan postingan di dalam akun X (sebelumnya bernama Twiter) yang dimaksud tidaklah sanggup dimaafkan dikarenakan sangat bersifat sensitif, fitnah, dan juga ujaran kebencian, dan juga mengandung unsur pornografi bukan sesuai dengan attitude serta budaya bangsa Indonesia.
Dia mengungkapkan bahwa oknum-oknum dimaksud harus diproses secara hukum agar menjadi pelajaran bagi rakyat Indonesia. Sehingga, menggunakan medsos dengan baik serta memberikan kritik yang dimaksud konstruktif.
“Kami berharap perkara ini segera diselidiki, lalu oknumnya sanggup diproses secara hukum, agar ke depan publik sanggup menggunakan media sosial dengan baik juga memberikan kritik yang digunakan konstruktif,” imbuhnya.
Senior Eksekutif LBH Haidar Alwi Institut Novi Manaban menilai pelaku telah dilakukan melanggar pasal pencemaran nama baik yang mana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 kemudian Pasal 433.
Ia menuturkan, pelaku juga mampu dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Data juga Transaksi Elektronik (ITE) kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. “Banyak pasal yang mana sanggup dikenakan pada pelaku,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut (HAI) Sandri Rumanama berharap agar Bareskrim dapat segera mengusut tuntas persoalan hukum tersebut. Dia mengajukan permohonan agar semua komponen bisa jadi menahan diri lalu memberikan kepercayaan terhadap pihak penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kasus-kasus seperti ini bukanlah perkara baru, bagi pihak penegak hukum di hal ini Kepolisian Republik Indonesia saya yakin mereka bisa jadi segera menuntaskannya lalu ini jadi harapan kita semua,” kata Sandri.
Dirinya menyokong penuh langkah LBH untuk menjaga muruah presiden. “Saya mendukung kawan-kawan dalam LBH oleh sebab itu menjaga muruah, martabat, dan juga muruah presiden adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.



