Kejagung Periksa Eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa SA selaku eks Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 pada tindakan hukum dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Adapun kapasitas yang digunakan bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
“Saksi yang digunakan diperiksa berinisial SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di keterangan, Selasa (25/3/2025).
Harli mengumumkan pemeriksaan dilaksanakan untuk meningkatkan kekuatan pembuktian serta melengkapi pemberkasan pada perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi dijalankan untuk menguatkan pembuktian kemudian melengkapi pemberkasan pada perkara dimaksud,” katanya.
Kejagung di perkara ini telah dilakukan menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Trikasih Lembong sebagai tersangka. Kejagung menduga Tom menyalahgunakan wewenang pada perkara impor gula ini.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan sembilan terdakwa lainnya dari pihak swasta. Kesembilan orang itu merupakan petinggi dari perusahaan yang digunakan terlibat di impor gula tersebut.




