Sri Mulyani Ramal Indonesia Butuh Rp4.000 Trilyun untuk Biaya Transisi Daya

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperkirakan Indonesia membutuhkan anggaran USD281 miliar atau sekitar Rp4.000 triliun untuk biaya transisi energi
“Jumlah ini (biaya transisi energi) sekitar 1,1 kali total anggaran Indonesia, ini besar sekali,” jelas Sri Mulyani di International Sustainibility Pertemuan (ISF) 2024 pada Jakarta, Hari Jumat (6/92024).
Oleh lantaran itu, pemerintah terus berupaya menggunakan berbagai instrumen fiskal, seperti insentif pajak lalu pengecualian bea masuk guna memacu pera sektor swasta di menggalang transisi energi tersebut.
“Jadi, tentu saja, anggaran tidaklah sanggup menjadi satu-satunya sumber (pembiayaan), meskipun kami terus berupaya tak hanya saja di hal alokasi anggaran, tetapi juga menggunakan instrumen fiskal kami, seperti tax allowance, tax holiday, import duty exemption,” terangnya.
Tak belaka itu, lanjut Menkeu, pemerintah juga menciptakan berbagai instrumen keuangan, seperti penerbitan sukuk hijau juga obligasi biru untuk mendanai proyek-proyek pemerintah yang mana bertujuan menurunkan emisi karbon. Sejak 2018 hingga 2023, Indonesia mencatatkan telah dilakukan menerbitkan sukuk senilai USD7,07 miliar.
Menkeu menambahkan pemerintah terus mengoptimalkan instrumen keuangan hijau melalui penerbitan sukuk hijau juga obligasi biru untuk mendanai proyek-proyek pemerintah yang ramah lingkungan. Dia mencatat, Indonesia telah terjadi menerbitkan sukuk senilai Simbol Dolar 7,07 miliar pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Kemudian pemerintah juga terus mengoptimalkan pendanaan kreatif untuk mempercepat transisi energi hijau, seperti menerbitkan kebijakan pajak karbon sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan melawan emisi yang ditimbulkan dari kegiatan bisnisnya.
“Kami juga sedang menyiapkan regulasi teknis untuk melaksanakan perdagangan karbon lintas batas. Karena seperti yang dimaksud saya katakan, karbon itu dikeluarkan lalu mereka tiada mempunyai ‘identitas’. Jadi kita perlu menegaskan apa yang dapat dianggap sebagai sumbangan dari Indonesia, Singapura, Negara Malaysia lalu siapa yang dimaksud harus membayar, serta berapa,” tutupnya.



