Peritel Cemas Rokok Ilegal Makin Menjamur Buntut Standardisasi Kemasan

JAKARTA – Pelaku perniagaan ritel khawatir dengan adanya polemik kebijakan terkait standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK). Aturan ini dinilai akan semakin membebani perdagangan hasil tembakau yang tersebut selama ini telah lama menjadi salah satu partisipasi pendapatan utama bagi peritel.
Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel juga Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mengungkapkan item kebijakan Kemenkes belakangan ini lahir dari minimnya partisipasi rakyat yang digunakan bermakna, sehingga banyak mengakibatkan pertentangan juga penolakan dari berbagai pihak terdampak dari berbagai sektor.
“Peraturan ini mendapat berbagai penolakan, pada dasarnya lantaran banyaknya keberatan dari berbagai pihak yang digunakan memang benar dirugikan melawan aturan tersebut. Kalau tiada dirugikan, tidaklah kemungkinan besar ada pertentangan. Ini adalah yang tersebut perlu digarisbawahi pembuat kebijakan,” ungkapnya, belum lama ini.
Baca Juga: Menelisik dalam Balik Bahaya Rokok Ilegal
Terkait kemasan rokok polos tanpa merek, Tutum menilai aturan ini akan menyebabkan kerancuan pada waktu pembelian item tembakau juga akan menyebabkan berbagai faktor lain yang tersebut semakin merugikan warga maupun pemerintah ke depannya. Salah satu faktor yang tersebut paling dikhawatirkan adalah berjamurnya rokok ilegal.
Di samping itu, usulan aturan kemasan rokok polos tanpa merek juga bertentangan dengan proteksi konsumen sebab melanggar hak konsumen utk mengetahui informasi yang digunakan tepat terkait produk, dan juga kebebasan untuk memilih.
Padahal, peritel sudah ada konsisten mengurangi akses transaksi jual beli rokok bagi anak-anak sejalan dengan tujuan pemerintah. Terkait dengan pencegahan anak-anak membeli rokok ini, peritel mengakui tak ada dukungan dari Kemenkes untuk melakukan sosialisasi. Alih-alih, komitmen peritel membatasi akses jualan hanya saja bagi pembeli dewasa ini muncul dari kesadaran hingga dukungan inisiatif dari sektor tembakau.
Selain itu, Tutum menyoroti tantangan terbesar yang dimaksud akan dialami pelaku bidang usaha akibat kebijakan rokok polos tanpa merek, seperti sulitnya membedakan komoditas yang dijual di dalam pasaran. “Padahal pembeli butuh untuk mengetahui perbedaan suatu barang dari kualitas yang dimaksud dibutuhkan individu,” imbuhnya.
Tutum memandang kebijakan rokok polos tanpa merek akan semakin menghimpit peritel usai diberlakukannya pelarangan zonasi jualan rokok di radius 200 meter dari pusat lembaga pendidikan dan juga tempat bermain anak pada PP Nomor 28 Tahun 2024. Di mana, proses implementasi beleid ini diyakini akan menemui sejumlah masalah.
“Aturannya sendiri bagi kami rancu dikarenakan belum didefinisikan secara detail. Tempat yang digunakan bisa saja dijadikan tempat bermain anak pun beragam, bisa jadi hanya pada pusat perbelanjaan, atau apartemen, yang dimaksud sebetulnya juga rancu akibat pemerintah belum memfasilitasi tempat bermain anak dengan baik,” jelas dia.
Baca Juga: Penyelundupan 16 Kontainer Rokok Ilegal Asal Uni Emirat Arab Digagalkan Bea Cukai
Tutum mengaku merasa sulit mengikuti peraturan anyar ini dikarenakan transaksi jual beli item tembakau yang digunakan selama ini sudah dijalankan sesuai aturan terancam mengalami berbagai perubahan. Menurutnya, implementasi aturan ini pada lapangan tidak ada memungkinkan. Hingga pada waktu ini, pihaknya bersatu asosiasi lainnya masih mengikuti proses penyusunan RPMK, kendati Kemenkes masih belum membuka keterlibatan lapangan usaha hasil tembakau secara berimbang.
“Dengan adanya aturan-aturan ini, saya pikir sangat sulit untuk kami sebagai sektor hilir, lantaran sampai pada waktu ini pun masih marak sekali rokok ilegal. Semestinya pemerintah memikirkan keberlangsungan item tembakau sebagai penyumbang terbesar penyelenggaraan negara kita, tidak malah menekan,” tegasnya.




