GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya di menjalankan integritas perusahaan, khususnya di proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan kemudian profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi diadakan secara gratis.
“Kami tidaklah pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, diadakan tanpa biaya. Kami juga tidak ada pernah mencantumkan nama pejabat tertentu di proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto pada siaran persnya, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku pembohongan yang digunakan menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang tersebut tidaklah sah. Setelah melakukan investigasi mendalam dan juga bekerja mirip dengan pihak berwenang, PT GDPS mengakumulasi bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang mana masuk kemudian cukup untuk mengupayakan tindakan hukum.
Pelaku pembohongan yang disebutkan telah lama diserahkan untuk aparat hukum yang digunakan berwenang untuk diproses lebih besar lanjut, sesuai dengan ketentuan serta hukum yang digunakan berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban lalu menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif lalu represif melawan hal tersebut, PT GDPS memiliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan berhadapan dengan dugaan tindakan pelanggaran berbentuk penipuan, fraud, korupsi, aksi pidana lalu pelanggaran etik yang melibatkan pegawai kemudian orang lain secara berkaitan yang dimaksud dilaksanakan di tempat lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berikrar untuk menciptakan lingkungan kerja yang dimaksud bersih, transparan, serta berintegritas tinggi. Oleh akibat itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang mana mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi dan juga menangani pelanggaran secara tambahan efektif, dan juga mengurangi terjadinya pelanggaran di area masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan langkah oleh Direksi kemudian kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib memverifikasi ketersediaan kemudian kecukupan pelaporan internal yang digunakan didukung oleh sistem informasi manajemen yang tersebut memadai.”
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di dalam www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS di membentuk integritas di dalam operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk pembohongan yang digunakan mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.




