Persoalan Denda Impor Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

JAKARTA – Denda impor beras Rp294,5 miliar memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan sebab berpotensi adanya unsur kesengajaan menggelembungkan anggaran negara. Persoalan demurrage yang dimaksud diperkuat dengan adanya 1.600 kontainer berisi beras yang digunakan tertahan dalam pelabuhan.
“Demurrage itu terjadi kenapa? apakah kelalaian administrasi, teknis atau ada niat melakukan penggelembungan,” ujar Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8/2024).
Menurut ia konsekuensi hukum yang dimaksud harus bisa saja dipertanggungjawabkan baik adanya unsur kesengajaan ataupun tidak. Meskipun denda sudah pernah dibayarkan tetap memperlihatkan ada konsekuensi kelalaian dan juga ketidakefisienan.
“Asuransi itu dapat lantaran ada premi yang mana dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi padahal telah dibayar oleh asuransi tiada menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi oleh lembaga negara,” jelasnya.
Dia opetimistis penelurusan dan juga penyelidikan aparat penegak hukum terkait persoalan yang dimaksud mampu membuka pintu permasalahan terkait impor pangan. “Ini sanggup belaka menjadi pintu masuk untuk membuka skandal impor yang lebih tinggi besar lagi,” kata dia.
Kementerian Manufaktur (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang mana tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota serta Tanjung Perak, Surabaya.
Sebanyak 1.600 kontainer beras yang dimaksud merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang mana tertahan di dalam dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalam dalamnya berisi beras kemudian belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK lalu Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di persoalan tersebut.




