Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, eksekutif Siapkan Proyek Pensiun Tambahan

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, kemudian Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, pada waktu ini berada dalam disusun Peraturan eksekutif (PP) terkait kegiatan pensiun wajib untuk para pekerja.
Program yang dimaksud merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan juga Perkuatan Bidang Keuangan.
Ogi menjelaskan, inisiatif baru yang disebutkan disusun sebagai upaya pemerintah pada meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja ketika pensiun dibandingkan dengan pendapatan yang tersebut diterima pada waktu bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di tempat Indonesia pada waktu ini masih di dalam bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
“Adanya inisiatif inisiatif pensiun wajib, dan juga sukarela yang tersebut diatur nanti di Peraturan eksekutif (PP) pada rangka meningkatkan replacement ratio,” kata Ogi pada acara HUT ADPI ke- 39 dalam Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya pada PP yang digunakan ketika ini sedang disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari pendapatan untuk mengikuti acara pensiun pemerintah tersebut.
“Pekerja yang tersebut mempunyai penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur pada PP lalu POJK yang tersebut sedang disusun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan kegiatan yang dimaksud sifatnya memang sebenarnya tambahan, namun wajib disertai oleh para pekerja dalam luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan sebelumnya sudah ada disertai pekerja.
“Siapa yang mana akan menyelenggarakan inisiatif pensiun tambahan yang tersebut bersifat wajib, telah pasti itu bukanlah pada BPJS TK, jadi sanggup dalam DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di area DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” lanjutnya.
Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah dilakukan menghasilkan standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari penghasilan yang dimaksud diterima pada waktu bekerja. Sedangkan ketika ini di area Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.
Harapannya dengan kebijakan inisiatif pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di area Indonesia.



