Said Iqbal Sebut PHK jadi Mudah dengan UU Cipta Kerja: Bisa Lewat WhatsApp
Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terbukti mempermudah perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini bertentangan dengan tujuan awalnya untuk menciptakan lapangan kerja.
Said Iqbal mengungkit PHK massal buruh tekstil lalu hasil tekstil (TPT) pada tahun ini. Sepanjang Januari sampai Mei 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatatkan ada 15.000 buruh terkena PHK. Saat itu terjadi, Said Iqbal mengutarakan UU Cipta Kerja tak bisa saja berbuat apa-apa.
Menurut Said, alih-alih melindungi hak-hak pekerja, undang-undang sapu jagat justru menyebabkan perusahaan sekarang ini lebih tinggi simpel mem-PHK karyawan mereka. Sebab, perusahaan tak wajib lagi mengawaitu putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk melakukan PHK. “Pokoknya PHK dulu,” kata ia ketika dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juli 2024.
Bila buruh tak setuju dengan PHK, baru perusahaan mempersilakan dia menghadirkan permasalahan ini ke PHI. Padahal sebelum ada UU Cipta Kerja, Said Iqbal mengemukakan perusahaan harus berunding dulu dengan serikat atau perwakilan buruh. “Jangan ujuk-ujuk dibawa ke PHI,” kata dia.
Dengan UU Cipta kerja, perusahaan pada masa kini bisa saja melakukan PHK melalui arahan WhatsApp dan juga memo. Said Iqbal menyatakan hal ini terbentuk sebuah pabrik permen kemudian biskuit di dalam Pasuruan lalu permintalan benang di dalam Cimahi. Dia mengibaratkan serangkaian PHK melalui aplikasi mobile perpesanan mirip dengan tindakan hukum perceraian.
Partai Buruh/Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara kemudian beberapa orang elemen buruh pada masa kini berada dalam melayangkan gugatan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja. Gugatan mereka itu ajukan pada 1 Desember 2024 pasca uji formil terhadap UU Cipta Kerja dua bulan sebelumnya ditolak oleh hakim konstitusi pimpinan Suhartoyo.
Dalam permohonan kali ini, para pemohon menggugat tujuh poin pada UU Cipta Kerja. Poin-poin itu yakni upah murah, outsourcing atau alih daya seumur hidup, pesangon kecil, karyawan kontrak tanpa periode, maraknya tenaga kerja asing, kemudahan PHK, lalu ketidakpastian upah cuti haid atau melahirkan.
Pilihan editor: Celios Sebut UU Cipta Kerja Gagal Ciptakan Lapangan Kerja
Artikel ini disadur dari Said Iqbal Sebut PHK jadi Mudah dengan UU Cipta Kerja: Bisa Lewat WhatsApp




