Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo pada KPU Hari Ini adalah

JAKARTA – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024. Aksi ini diselenggarakan tak cuma di area Jakarta.
“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada keterangannya yang diterima Hari Minggu (25/8/2024).
Said Iqbal menyatakan aksi ini akan diselenggarakan di dalam Kantor KPU dan juga Kantor KPUD di tempat seluruh Provinsi di dalam Indonesia.
“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di dalam KPU. Aksi yang disebutkan akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh lalu komponen masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan konfirmasi akan datang menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala wilayah (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin ketika jumpa pers di tempat Kantor KPU, Ibukota Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan datang memuat seluruh putusan MK di PKPU, termasuk yang tersebut berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang tadi berkaitan dengan kampanye pada kampus ya yang dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di dalam PKPU yang tersebut lain,” terang Afifuddin.
“Jadi, semua hal yang digunakan berkaitan dengan langkah MK yang tersebut katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, di konteks ini yang tersebut paling sejumlah kan memang benar PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.

