KPU Terbitkan PKPU Pemilihan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang tersebut mengakomodasi putusan MK. Salinan PKPU Nomor 10/2024 tentang pembaharuan berhadapan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Kepala Daerah dan juga Wakil Bupati, juga Wali Pusat Kota dan juga Wakil Wali Kota, diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi lalu Pengetahuan Hukum (JDIH) KPU RI.
Bedasarkan salinan yang dimaksud dilihat pada Mulai Pekan (26/8/2024), dua putusan MK yang dimaksud diakomodasi PKPU tertuang di Pasal 11 kemudian 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan parpol terhadap pasangan calon (Paslon) disesuaikan dengan total Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait aturan usai akan calon kepala wilayah (Bacakada) dihitung ketika penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan untuk kontestan pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun pada waktu penetapan. PKPU ini yang mengubur mimpi Kaesang maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), sebab usiannya masih 29 tahun ketika penetapan pada 22 September 2024.
Namun untuk kontestan pemilihan kepala daerah 2024 tingkat Wilayah atau Kota, persyaratan minimal usia yakni 25 tahun. Dengan aturan ini, prospek Kaesang progresif sebagai Calon Wali Perkotaan Bekasi atau Depok cukup terbuka lebar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya juga menjelaskan, PKPU yang baru ini diterbitkan, sesudah pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum kemudian Hak Asasi Individu (Kemenkumham).
“Sudah dilaksanakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian lalu akan segera kami upload di dalam JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.
Pasal 11
(1) Partai Politik Anggota pemilihan raya atau Gabungan Partai Politik Partisipan pemilihan dapat mendaftarkan Pasangan Calon apabila telah lama memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pengumuman sah di pemilihan anggota DPRD dalam area yang digunakan bersangkutan dengan ketentuan:




