Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang digunakan Menggema setelahnya Baleg DPR Anulir Putusan MK

JAKARTA – Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di area berbagai media media sosial pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah 2024.
Garuda Biru menampilkan garuda dengan latar biru tua dan juga tulisan “Peringatan Darurat” pada atasnya. Peringatan Darurat sempat menjadi trending topic dalam Twitter alias X.
Peringatan Darurat Garuda Biru menyeruak di dalam media sosial merupakan ajakan warga untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Inisiatif ini adalah respons terhadap Baleg DPR menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada.
Gambar Garuda berwarna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” menjadi simbol utama aksi ini. Banyak netizen di area Indonesia yang dimaksud membagikan gambar yang disebutkan melalui akun media sosial masing-masing pada Instagram maupun Twitter.
Selain gambar Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat, warganet juga banyak menggunakan tagar #KawalPutusanMK. Tujuan kedua tagar ini adalah ajakan meningkatkan kesadaran dan juga mengupayakan partisipasi penduduk sekalgus memantau dan juga mengawal proses pemilihan gubernur 2024.
Diketahui, selang satu hari usai putusan MK, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah mengabaikan putusan MK terkait ketentuan pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024. Hal ini muncul pada pembahasan daftar inventarisasi hambatan (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.
Menariknya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang digunakan diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR RI yang digunakan dibacakan, terdapat dua kelompok persentase aturan pencalonan pemilihan kepala daerah 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang dimaksud mempunyai kursi pada DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang tiada miliki kursi dalam DPRD.
(1) Partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana mempunyai kursi di tempat DPRD dapat mendaftarkan calon apabila sudah pernah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah total kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan pengumuman sah pada pemilihan Umum anggota DPRD dalam area yang tersebut bersangkutan.
(2) Partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan tidaklah memiliki kursi dalam DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan juga calon Gubernur dengan ketentuan:


