MUI: Larangan Pengaplikasian Hijab di area RS Medistra Sakiti Hati Umat Islam

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi terkait viralnya surat yang dimaksud dilayangkan oleh DR.dr. Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K), terhadap manajemen Rumah Sakit Medistra DKI Jakarta Selatan. Surat yang disebutkan berisi dugaan pertanyaan yang mana bersedia membuka hijabnya apabila diterima untuk bekerja dalam Rumah Sakit tersebut.
Menurutnya apabila benar demikian sungguh tidaklah etis kemudian menyakiti hati umat Islam. “Jika benar hal demikian telah dilakukan terjadi maka tentu cuma hal yang dimaksud sangat tiada etis serta sangat menyakiti hati umat Islam,”kata Anwar, Mulai Pekan (2/9/2024).
Serta juga sangat tidaklah sesuai semangat dan juga jiwanya dengan Pasal 29 ayat 1 lalu 2 UUD 1945 yang dimaksud berbunyi : (1) Negara berdasar menghadapi Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta untuk beribadat menurut agamanya kemudian kepercayaannya itu.
“Untuk itu agar jelas duduk masalahnya kemudian agar tidaklah terjadi hal-hal yang tak kita inginkan maka MUI memohon terhadap pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang hambatan tersebut,” katanya.
Kedua, terhadap pihak Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) agar turun dengan segera melakukan investigasi. “Karena jikalau benar hal demikian telah lama terjadi maka berarti RS yang disebutkan sudah pernah melakukan pelanggaran HAM kemudian konstitusi juga telah dilakukan merusak kerukunan hidup antar umat beragama di tempat negeri ini serta hal demikian tentu hanya bukan kita inginkan,”tuturnya.



