Surat Terbuka Mahfud MD untuk Pimpinan Parpol kemudian Anggota DPR

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, serta Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka terhadap para pimpinan partai kebijakan pemerintah lalu anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons berhadapan dengan langkah DPR melakukan konsolidasi kebijakan pemerintah melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah total kekuatan semata-mata dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).
Berikut ini isi lengkap surat terbuka Mahfud MD terhadap para pimpinan parpol juga anggota DPR:
Yth. Pimpinan Parpol lalu para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik serta bersiasat utk mendapat bagian pada kekuasaan itu boleh dan juga itu memang sebenarnya bagian dari tujuan kita merancang negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi dan juga konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah keseluruhan kekuatan hanya sekali dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.
Silahkan ambil kemudian bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan lalu mendapat itu. Tetapi tetaplah pada koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.
Sebelumnya, Baleg DPR RI dengan pemerintah menyetujui draf RUU pemilihan kepala daerah pada rapat pengambilan langkah tingkat I yang tersebut diselenggarakan Rabu (21/8/2024) sore.
Baleg DPR menyepakati sebagian hal salah satunya terkait persyaratan pencalonan di pemilihan gubernur 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024.
Adapun klausul itu seperti Pasal 40 yang tersebut diubah di DIM baru usul inisiatif DPR yang tersebut dibacakan terdapat dua kelompok persentase persyaratan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang mana miliki kursi di tempat DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang digunakan tidaklah mempunyai kursi di tempat DPRD.



