Kakek 72 Tahun Ditahan dalam Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret perkara dugaan penggelapan mesin genset.
Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang telah terjadi diminta menangguhkan pemidanaan terdakwa MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM memohonkan perlindungan.
“Bapak itu sakit sudah ada berat, lantaran itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely di tempat kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya telah mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat kemudian mendapatkan perawatan yang digunakan lebih banyak baik, tidak malah dipenjara.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang digunakan menangani perkara yang dimaksud melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.
“Kami datang ke Komnas HAM dikarenakan menduga ada oknum pada Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang di sila kedua Pancasila,” katanya.
Pihaknya telah lama mengajukan penangguhan penangkapan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya sudah pernah berusia lanjut lalu telah dilakukan sakit-sakitan.
“Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang mana berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan,” tuturnya.
“Sejak kapan di tempat negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.




