PBHI Bersama 33 Tokoh Komunitas Ajukan Amicus Curiae terkait PK Alex Denni

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum juga Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dengan 33 tokoh publik Indonesia menyampaikan dukungan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Support ini terkait pemeriksaan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1091 PK/Pid.Sus/2025 yang tersebut diajukan mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni.
Dukungan di bentuk keterangan ditulis sebagai sahabat pengadilan yang disebutkan diserahkan PBHI ke Mahkamah Agung (MA), Hari Senin (24/3/2025).
Sebanyak 33 amici yang mana terdiri dari pejabat negara, tokoh politik, akademisi, maupun praktisi mengambil bagian memberikan dukungan sebagai sahabat pengadilan. Beberapa di area antaranya Ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Indonesia Silmy Karim, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra Burhanudin Abdullah, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riana Hardjapamekas, juga anggota DPR Harris.
Dari kalangan akademisi, ada Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kisworo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Illah Sailah, Guru Besar Universitas Sriwijaya sekaligus mantan Deputi Kementerian PAN-RB Diah Natalisa, Guru Besar Universitas Negeri Malang Hadi Nur, juga Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Corina D Riantoputra.
Sementara dari kalangan praktisi, ada mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Rinaldi Firmansyah, mantan Direktur Utama Sucofindo Bambang Tedjosumirat, Presiden Direktur PT Investigasi Prima Indonesia Ardi Wirdamulia, serta Ketua Asosiasi Manajemen Indonesia Sandy Wahyudy.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, keterangan ditulis sebagai Amicus Curiae yang disebutkan berisi dukungan bagi Alex Denni berhadapan dengan pemeriksaan upaya hukum PK terhadap putusan MA Nomor 163/K/Pod.Sus/2013. Sebab, ditemukan banyak kejanggalan di perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun substansial.
Secara prosedural, Julius menunjukkan kejanggalan terletak pada putusan dan juga relaas yang tersebut tiada pernah disampaikan maupun komposisi majelis hakim yang digunakan melibatkan hakim militer.
Sementara secara substantif, kejanggalan terlihat pada penerapan pasal 55 KUHP terkait penyertaan tapi hanya sekali terhadap satu orang yang mana notabene bukanlah pelopor negara. Berbagai kejanggalan ini menciptakan disparitas hukum yang tersebut pada kebijakan MA dilarang.
“Maka, kami mengajukan Amicus Curiae yang dimaksud didukung oleh beberapa tokoh yang digunakan totalnya mencapai 33 orang yang mana seluruhnya mengungkapkan adanya pemidanaan yang dimaksud tidak ada berdasar kemudian bukan boleh ada disparitas putusan,” ujar Julius di area Jakarta, Selasa (25/3/2025).



