DPR Abaikan Putusan MK, Prospek Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah Badan Legislasi (Baleg) DPR telah lama menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 masalah persyaratan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala wilayah dihitung pada waktu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan pada menghitung usia minimum calon kepala tempat sejak pelantikan. Pada rapat yang digunakan dilakukan Rabu (21/8/2024) kebijakan itu diambil hanya saja di hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA kemudian MK sebagai dua opsi yang mana dapat diambil dan juga digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang disebutkan pada merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah sebagai pilihan kebijakan pemerintah masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jikalau secara normatif putusan MK yang dimaksud masih memberikan kesempatan yang tersebut serupa bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk progresif di bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang dimaksud pada dasarkan pada tidaklah adanya amar putusan yang mengubah ketentuan ketentuan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, sudah ada ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang tersebut substansinya bukan mempunyai kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu untuk putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit bukan ada yang tersebut kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan potensi untuk Mas Kaesang untuk forward sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, jikalau sikap MK yang digunakan tidaklah membatasi tafsir melawan putusannya yang dimaksud memberikan ruang bagi siapa pun yang mana sudah ada memenuhi persyaratan berhak maju pada kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, tak ada yang tersebut berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tidak ada membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.



