Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali dipercaya berubah menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesi (KAI). Sekaligus membantu rencana pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk menguatkan pelaksanaan UU No.18/2003 tentang Advokat. Khususnya pada meningkatkan standarisasi profesi advokat kemudian penegakan etik.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan Presiden KAI 2019-2024 yang dimaksud saat ini menjabat Honorary Chairman KAI 2024-2029 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, melalui penelitian disertasinya berjudul ‘Politik Hukum Organisasi Advokat di Sistem Penegakan Hukum ke Indonesia’ ke Universitas Borobudur pada tahun 2022. Pembentukan Dewan Advokat Nasional juga menjadi salah satu rekomendasi jadwal prioritas percepatan reformasi hukum yang disusun Kemenkopolhukam pada tahun 2023,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran Presidium KAI, di dalam Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Hadir jajaran KAI antara lain, Presidium Aldwin Rahadian kemudian Diyah Sasanti R, Sekum Ibrahim Massidenreng. Hadir pula Perwakilan ADVOKAI MUDA Ilham Tawaqal, juga Ketua DPD KAI DKI DKI Jakarta Umbu Kabunang Rudi.
Ketua DPR RI ke-20 lalu Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Ketenteraman ini menjelaskan, Dewan Advokat Nasional sanggup bermetamorfosis menjadi jalan sedang antara sistem single bar atau multi bar. Sehingga bisa jadi menyamakan visi, misi, serta aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang pada waktu ini tersebar pada berubah-ubah organisasi advokat. Sekaligus agar kedepannya dapat mewujudkan silabus institusi belajar bersatu untuk menyamakan standarisasi institusi belajar serta pelatihan bagi para advokat.
“Dewan Advokat Nasional juga bisa saja menjadi pintu terakhir pada penegakan kode etik terhadap para advokat. Para advokat yang digunakan dianggap melanggar hukum, jangan dengan segera dihadapkan pada pihak kepolisian atau kejaksaan, melainkan terlebih dahulu diproses dalam badan etik organisasi advokatnya masing-masing. Apabila tidaklah puas dengan putusannya, sanggup mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Keilmuan Hukum UNPAD (PADIH UNPAD), juga Dosen Tetap Pascasarjana Pengetahuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Keamanan RI, Universitas Terbuka, Universitas Jayabaya, serta Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) ini menerangkan, Dewan Advokat Nasional bisa saja diisi oleh para advokat terbaik perwakilan dari organisasi-organisasi advokat yang digunakan ada. Sehingga meskipun dibentuk melalui Keppres, tiada harus takut akan di dalam intervensi oleh pemerintah.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Keppres, tidaklah akan menyebabkan organisasi advokat serta para advokatnya berubah menjadi tidaklah independen. Keberadaan organisasi profesi advokat yang tersebut kuat, justru diperlukan untuk mengupayakan profesi hukum yang mana profesional kemudian berintegritas pada interaksi kerjanya dengan aparat penegak hukum serta hakim,” pungkas Bamsoet. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional



