Muhammadiyah: DPR Semestinya Kedepankan Kebenaran Dibanding Kepentingan Kekuasaan

JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah , Abdul Mu’ti mengaku tidaklah memahami sikap DPR yang digunakan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai lembaga legislatif, DPR semestinya menjadi teladan lalu mematuhi undang-undang.
Hal ini disampaikan Abdul Mu’ti sebagai respons melawan kesepakatan Badan Legislatif (Baleg) DPR juga pemerintah merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ( RUU pemilihan gubernur ) pascaputusan MK yang mana memberikan kesempatan untuk partai urusan politik mengajukan calon kepala wilayah meskipun tidak ada memiliki kursi DPRD. Selain itu, MK juga memutuskan bahwa aturan calon gubernur kemudian delegasi gubernur berusia 30 tahun pada waktu penetapan calon.
“DPR sebagai lembaga negara yang tersebut merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang mana mengedepankan kebenaran, kebaikan, kemudian kepentingan negara serta rakyat berbeda dengan dengan kepentingan urusan politik kekuasaan semata,” kata Abdul Mu’ti di keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Ibukota itu, DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk MK. DPR bukan semestinya bersebarangan, berbeda, kemudian menyalahi kebijakan MK di kesulitan persyaratan calon kepala wilayah juga ambang batas pencalonan kepala tempat dengan melakukan pembahasan RUU pemilihan kepala daerah 2024.
“Langkah DPR yang dimaksud selain dapat memunculkan hambatan disharmoni pada hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan kritis pada Pemilihan Kepala Daerah 2024. Selain itu akan menyebabkan reaksi masyarakat yang dimaksud dapat mengakibatkan suasana tidak ada kondusif pada hidup kebangsaan,” katanya.
DPR dan juga eksekutif hendaknya sensitif kemudian tidaklah menganggap mudah terhadap arus massa, akademisi, dan juga pelajar yang dimaksud turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum lalu perundang-undangan. Perlu sikap arif kemudian bijaksana agar arus massa tak menyebabkan hambatan kebangsaan juga kenegaraan yang dimaksud semakin meluas.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka terhadap para pimpinan partai urusan politik lalu anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons menghadapi langkah DPR melakukan konsolidasi urusan politik melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang digunakan selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia apabila melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah agregat kekuatan semata-mata dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).


