Sekjen NasDem Enggan Komentari Sidang Putusan SYL
Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim enggan menanggapi persoalan sidang putusan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dijalankan dalam Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
“Semua serangkaian peradilan idealnya tidaklah ada yang dimaksud dapat berkomentar. Kami serahkan terhadap hakim,” kata Hermawi di kantor DPP Partai NasDem, DKI Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.
Hermawi menghormati putusan hakim yang merupakan penjernihan dari musyawarah serta fakta persidangan. “Siapapun pemukim dalam bumi ini harus menghidupi putusan hakim,” ujarnya.
Syahrul Yasin Limpo merupakan bekas Menteri Pertanian pada 2020 sampai 2023 dari partai NasDem. Dia dituntut sebab tindakan hukum pemerasan lalu menerima gratifikasi mencapai Mata Uang Rupiah 44,5 miliar. Pemerasan dikerjakan bersatu dua mantan anak buahnya yakni Kasdi Subagyono yang dimaksud ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dalam Kementan serta Muhammad Hatta yang digunakan pada waktu itu menjabat sebagai Direktur Alat lalu Mesin Kementan.
Mereka memeras bawahan lain seperti pejabat eselon I untuk memberikan setoran 20 persen dari gajinya setiap bulan. Syahrul dituntut 12 tahun penjara dikarenakan tindakan tersebut.
Dalam sidang putusan hari ini, SYL divonis penjara 10 tahun. Selain pidana penjara, SYL dikenakan denda Simbol Rupiah 300 jt yang mana apabila tiada dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan dan juga uang pengganti Simbol Rupiah 14 miliar (Rp 14.147.154.780) ditambah U$D 30 ribu paling lambat pada satu bulan pasca putusan telah berkekuatan hukum kekal jikalau bukan dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.
MUTIA YUANTISYA
Pilihan editor: BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara kemudian Denda Simbol Rupiah 300 Juta
Artikel ini disadur dari Sekjen NasDem Enggan Komentari Sidang Putusan SYL




