Tugas, Fungsi, Peran, kemudian Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru memutuskan dua perkara gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertama gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang tersebut diajukan Partai Buruh lalu Partai Gelora terkait ketentuan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, sedangkan yang mana kedua perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimaksud diajukan dua peserta didik A Fahrur Rozi dan juga Anthony Lee terkait usai calon kepala daerah.
Atas perkara pertama, MK memutuskan mengabulkan sebagai gugatan yang diajukan Partai Buruh juga Partai Gelora. MK memberikan kesempatan terhadap parpol mengusung calon dalam pemilihan gubernur walaupun bukan mempunyai kursi DPRD. Sedangkan perkara kedua, MK menyatakan bahwa calon gubernur lalu perwakilan gubernur minimal berusia 30 tahun pada waktu ditetapkan sebagai calon tidak pada waktu dilantik.
Tugas dan juga Fungsi Mahkamah Konstitusi
MK miliki empat kewenangan utama lalu satu kewajiban sebagaimana diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
MK berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Ini adalah berarti MKRI berperan sebagai penjaga supremasi konstitusi, menegaskan bahwa setiap undang-undang yang dimaksud dibuat oleh legislatif bukan bertentangan dengan dasar-dasar konstitusi negara. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka MK mempunyai wewenang untuk membatalkan undang-undang tersebut.
2. Memutus Sengketa Kewenangan antar-Lembaga Negara
MK memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan lalu menjaga dari terjadinya konflik yang tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
3. Memutus Pembubaran Partai Politik
MK juga berwenang memutus perkara pembubaran partai politik. Kewenangan ini diberikan untuk menegaskan bahwa partai kebijakan pemerintah yang digunakan ada tiada bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi serta konstitusi.
4. Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Salah satu fungsi vital MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum, baik di tempat tingkat nasional maupun daerah. Keputusan MK pada hal ini bersifat final juga mengikat, sehingga mempunyai dampak dengan segera terhadap legitimasi pemerintahan yang tersebut terbentuk.
Selain keempat kewenangan tersebut, MK juga mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan menghadapi pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran yang mana dijalankan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang tersebut dapat berujung pada proses pemakzulan (impeachment).
Peran Mahkamah Konstitusi
Sebagai penjaga konstitusi, MK berperan di menegaskan bahwa konstitusi dilaksanakan secara konsisten dan juga adil. MK berfungsi sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara, dengan memberikan kepastian hukum pada setiap kebijakan yang digunakan diambil. Dengan demikian, MK berkontribusi di mendirikan juga meningkatkan kekuatan negara hukum yang digunakan demokratis di area Indonesia.
Selain itu, MK juga berperan pada menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Dengan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga, MK menegaskan bahwa setiap lembaga negara berfungsi sesuai dengan mandat konstitusi, tanpa ada yang dimaksud melampaui batas kewenangannya.
Tanggung Jawab Mahkamah Konstitusi
Tanggung jawab utama MK adalah menjalankan kekuasaan kehakiman dengan adil, independen, lalu sesuai dengan amanat konstitusi. MK harus menjamin bahwa setiap putusan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan juga kepastian hukum, dan juga tak dipengaruhi oleh tekanan kebijakan pemerintah atau kepentingan lain di tempat luar hukum.
Sebagai lembaga negara yang digunakan independen, MK bertanggung jawab untuk rakyat Indonesia untuk menegakkan hukum kemudian keadilan, juga menjaga integritas serta kredibilitas sistem hukum nasional. Setiap langkah yang dimaksud diambil oleh MK harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral, dikarenakan berdampak dengan segera pada hidup hidup sebagai bangsa kemudian bernegara.
Kesimpulan
MK mempunyai peran yang sangat strategis di menjaga tegaknya hukum juga konstitusi di tempat Indonesia. Dengan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, MK menegaskan bahwa segala tindakan pemerintah kemudian lembaga negara lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia. Melalui tugas serta tanggung jawabnya, MK berkontribusi secara signifikan di menciptakan pemerintahan yang adil, transparan, serta akuntabel, dan juga di menjaga stabilitas urusan politik kemudian hukum dalam Indonesia.
MG/Audina Athiyyah
Referensi
Gaffar, J. M. (2009). Kedudukan, fungsi kemudian peran Mahkamah Konstitusi pada sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 1-20.



