BP3MI Kepri gagalkan keberangkatan satu CPMI ke Kamboja

DKI Jakarta – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Tanah Air (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pemberangkatan individu calon pekerja migran Negara Indonesia (CPMI) illegal ke Kamboja dalam Pelabuhan Batam Center, pada Rabu (30/4).
Berdasarkan laporan BP3MI Kepri pada Kamis, yang dikutipkan KP2MI ke Jakarta, CPMI berinisial SG diamankan sama-sama pribadi fasilitator berinisial SY di upaya pencegahan tersebut.
"BP3MI Kepulauan Riau lalu kelompok melakukan pengumpulan serta pengolahan data lalu informasi pada seluruh wilayah pelabuhan Batam," kata Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi di pernyataan tertulis, Kamis (1/5).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan persoalan hukum yang dimaksud berawal dari informasi rencana pemberangkatan pribadi CPMI melalui Batam pada Kamis (24/4/2025), yang tersebut merek tindaklanjuti sama-sama pasukan Opsnal Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.
Dari pendalaman diperoleh informasi adanya individu CPMI illegal bernama SG yang tersebut baru belaka dideportasi, dan juga akan kembali berangkat kerja ke Kamboja.
SG merupakan salah satu PMI yang dideportasi dari Kamboja ke Indonesia, sementara paspornya ditahan oleh majikannya terdahulu di dalam Kamboja.
Namun, pada waktu mengurusnya kembali, Imigrasi Batam tak menerbitkan paspornya.
Oleh seseorang yang dimaksud masih di penyelidikan, SG kemudian ditawari menghasilkan paspor baru melalui Imigrasi Tanjung Uban dengan biaya Rp10 jt dengan langkah-langkah yang digunakan cepat lalu paspornya berhasil diterbitkan dengan nomor paspor baru.
"Diduga ada pemukim yang dimaksud membantu fasilitasi baik pembuatan paspor, penampungan, juga pemberangkatan melalui pelabuhan Batam Center Batam," ujar Imam, merujuk fasilitator atau perantara yang dimaksud dengan inisial SY.
Tim kemudian melakukan profiling dan pengamatan di area penampungan, jalur menuju Pelabuhan Batam Center.
Hingga Rabu (30/4), tim melakukan upaya pencegahan keberangkatan terhadap SG, yang tersebut akan berangkat ke Kamboja melalui jalur Batam-Singapura juga Singapura-Kamboja, serta mengamankan SY.
Saat ini orang yang terluka SG, lalu SY berada pada Ditreskrimum Polda Kepri untuk tahapan pendalaman kemudian penegakan hukum.
Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (P2MI) Abdul Kadir Karding, dalam Jakarta, Kamis, mengingatkan masyarakat untuk bukan bekerja ke luar negeri dengan tujuan Kamboja, Myanmar, dan juga Thailand, dikarenakan pemerintah tidak ada menjalin kerja mirip penempatan PMI dengan ketiga negara tersebut.
Meski ada tawaran penghasilan besar, pemukim yang digunakan berangkat kerja ke tiga negara ASEAN itu rentan jadi orang yang terluka aksi pidana perdagangan pemukim (TPPO) kemudian penyiksaan.
"Berangkat kerja ke Kamboja, Myanmar, lalu Thailand sebagai pekerja migran ilegal rawan lalu rentan. Hindari sedini kemungkinan besar upaya yang dimaksud dapat membahayakan lalu merugikan keluarga," katanya.
"Jadilah pekerja migran legal yang mana lowongan resminya tersebar di medsos kementerian," demikian kata Menteri Karding menambahkan.
Artikel ini disadur dari BP3MI Kepri gagalkan keberangkatan satu CPMI ke Kamboja




