Perbaiki UU Keterbukaan Berita Publik, pemerintahan Kumpulkan Aspirasi

JAKARTA – Seiring dengan dinamika juga perkembangan yang dimaksud makin mutakhir, aturan lalu kebijakan pemerintah perlu disesuaikan agar relevan. Salah satunya, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Data Publik (UU KIP) yang telah terjadi berusia tambahan dari satu dekade sejak diterbitkan.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Data juga Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kominfo), Usman Kansong pada Pertemuan Kesepahaman PPID: Konsultasi Publik Revisi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 untuk K/L/D, di tempat Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
Usman Kansong mengatakan, UU KIP merupakan dasar hukum yang tersebut kuat untuk mendirikan saling percaya antara pemerintah dengan masyarakat.
“UU KIP mengatur kewajiban badan umum untuk mempublikasikan informasi masyarakat secara proaktif. Ini adalah adalah langkah yang bijaksana untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan kemudian kepentingan lain secara sah,” kata Usman Kansong pada keterangannya, Rabu (14/8/2024).
“Regulasi ini juga mengatur mekanisme permintaan informasi masyarakat oleh pemohon informasi sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional,” tambahnya.
Penyesuaian juga inovasi UU Keterbukaan Pengetahuan atau Freedom of Information Act (FOIA) dijelaskan Usman, sudah terjadi di area beberapa negara sesuai dengan konteks masing-masing.
“Amerika Serikat misalnya, melakukan inovasi signifikan pada tahun 2016 untuk meningkatkan aksesibilitas digital lalu meningkatkan kekuatan kewajiban pemerintah pada merilis informasi,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Data serta Komunikasi Publik (Ditjen IKP) mengadakan diskusi-diskusi yang dimaksud melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait isu keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, Ditjen IKP menyusun draf naskah akademik revisi UU KIP, dengan dukungan dari Pusat Studi Kebijakan Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
“Semoga langkah awal ini mampu mewujudkan UU KIP yang mana mampu mengakomodasi kepentingan setiap pihak yang digunakan terlibat di dalam dalamnya, juga tentunya tambahan tepat guna untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi rakyat lalu menciptakan meaningful participation,” ucap Usman.




