Jokowi Tanggapi Putusan MK kemudian Baleg DPR: Kita Hormati Masing-masing Lembaga

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyingkap pernyataan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengubah ketentuan ambang batas pencalonan untuk pilkada lalu respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang berencana mengeksplorasi RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan kemudian tindakan dari masing-masing lembaga negara terkait inovasi aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan kemudian kebijakan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Jokowi mengatakan polemik antara putusan MK serta tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang digunakan biasa terjadi di area lembaga-lembaga negara yang tersebut kita miliki,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh lalu Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala tempat melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang dimaksud dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di dalam Ruang Sidang Pleno MK yang dimaksud oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang dimaksud bukan miliki kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala area pada pemilihan kepala daerah 2024 yang dimaksud diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Perkotaan Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat untuk mendiskusikan RUU pemilihan gubernur pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai urusan politik dalam DPR menyepakati persoalan aturan batas usia pencalonan kepala tempat merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilihan Kepala Daerah menyepakati aturan ambang batas pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang punya kursi di tempat DPRD dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan ucapan sah di pemilihan umum anggota DPRD dalam wilayah yang mana bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampaikan ketentuan ucapan sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi di area DPRD maupun tiada punya kursi di tempat DPRD.


