DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah merespons mengenai wacana pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lulu menyatakan keanggotaan DPA nantinya mampu diisi oleh para mantan presiden.
Luluk berpendapat bahwa penempatan mantan presiden sebagai anggota DPA ditujukan untuk mengapresiasi para pemimpin negara yang digunakan telah terjadi selesai bertugas. Menurut dia, para mantan presiden seperti Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sosok negarawan yang dimaksud mampu belaka tergabung pada lembaga itu.
“Jadi, ada Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya. Mungkin juga ada perwakilan dari keluarga Gus Dur,” kata Luluk ketika ditemui wartawan pada Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 10 Juli 2024.
Tidak semata-mata para mantan presiden, Luluk menyampaikan, keanggotaan DPA juga dapat diisi oleh orang-orang yang dimaksud dinilai tepat pada memberikan pertimbangan kebijakan untuk presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto.
“Termasuk juga tokoh-tokoh yang mana lain sebab tak mesti harus mantan presiden yang dapat ada di dalam Dewan Pertimbangan Agung,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB itu juga menyimpulkan bahwa DPA merupakan tempat bagi para tokoh yang mana dianggap kompeten untuk bisa jadi memberikan arahan di perkembangan negara.
“Itulah tempat yang tersebut mulia untuk orang-orang yang digunakan mulia memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Indonesia berubah menjadi lebih besar baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Luluk mengutarakan penentuan keanggotan DPA untuk Prabowo. Menurut dia, pengisian kursi DPA merupakan hak prerogatif presiden terpilih.
“Presiden terpilih tentu memiliki hak prerogatif untuk memilih semua khalayak yang tersebut dianggap layak untuk bisa jadi membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, satu di antaranya Dewan Pertimbangan Agung,” ucapnya.
Kritik Akademisi
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Tanah Air Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan wacana inovasi Wantimpres berubah jadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang tersebut tidaklah segar pada kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri di instruksi pernyataan yang tersebut diterima Tempo melalui program WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Bivitri menyampaikan bahwa pada dasarnya pembentukan DPA ini semata-mata untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang tersebut saat ini sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang digunakan fungsinya bukan signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, Bivitri menerangkan, berpotensi diduduki oleh orang-orang yang mana dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga yang disebutkan bisa saja dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh kebijakan pemerintah yang mana jenjang karirnya sudah ada buntu.
“Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih lanjut besar. Ini adalah patut ditolak,” tuturnya.
Tak sampai di situ, Bivitri turut menyoroti mengenai penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, tempat ketua DPA dapat dijabat secara bergantian dalam antara anggota yang tersebut ditetapkan oleh Presiden. “Ketua gonta-ganti cuma hambatan muterin fasilitas,” ucapnya.
Sementara itu, pada pasal yang mana sama, jumlah agregat anggota DPA ditentukan sesuai kehendak presiden juga tidak ada dibatasi secara rigid. Bivitri mengkaji ketentuan itu menunjukkan adanya upaya memperluas kekuasaan presiden dikarenakan menentukan pejabat sesuai selera pribadi.
Kritik tak cuma datang dari Bivitri. Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, turut menyampaikan bahwa gagasan DPA ini sudah ada ada sejak munculnya gagasan presidential club. Menurut dia, koalisi gemuk kabinet Prabowo menginginkan kondisi ini.
“Dewan Pertimbangan Agung yang mana didesain itu cuma untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah terhadap Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 9 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari DPR Sebut SBY, Megawati, hingga Jokowi Bisa Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung


