Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, DKPP Minta Ini adalah ke Presiden Jokowi
TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggaran etik pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian kekal untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian kekal untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Heddy juga mengajukan permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP tersebut.
Dalam sidang itu, Heddy didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan juga I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT dengan lima warga kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Negara Indonesia (LKBH-FHUI) yang dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan program Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk meminta-minta tanggapan dari Hasyim melawan putusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, seseorang perempuan yang tersebut bertugas sebagai PPLN berinisal CAT melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan berhadapan dengan dugaan pelanggaran kode etik pengurus pemilihan umum oleh sebab itu melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
Pelaporan diwakilkan oleh LKBH FHUI kemudian LBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang diwujudkan Hasyim, yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.
“Perbuatan itu direalisasikan terhadap klien kami anggota PPLN yang mempunyai hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terjadi terikat pada pernikahan yang digunakan sah,” kata Aristo di dalam Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dijalankan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024. Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali pada waktu Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun pada waktu penderita melakukan kunjungan ke Indonesia.
Hasyim sempat membantah tuduhan asusila yang tersebut dilayangkan oleh manusia anggota PPLN pada Belanda terhadap dirinya. Pembantahan ini disampaikan di sidang perdana DKPP yang tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Apa yang mana dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah sebab apa? Memang tidak ada sesuai dengan fakta yang digunakan sesungguhnya,” ucap Hasyim, ketika ditemui usai persidangan.
Namun, pada sidang itu Hasyim enggan membeberkan lebih lanjut lanjut terkait pokok-pokok di persidangan. Hasyim tak lama kemudian menyoroti pemberitaan investigatif dari beberapa media terkait tindakan hukum ini yang ia yakini berasal dari pihak pengadu. Ia menyatakan keberatannya oleh sebab itu perkara ini sedang disidangkan secara tertutup.
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang tersebut pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah dalam di persidangan,” ujar Hasyim, ketika itu.
HENDRI AGUNG PRATAMA
Artikel ini disadur dari Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, DKPP Minta Ini ke Presiden Jokowi




