KY Usulkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemberhentian Tetap

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga tiga hakim yang digunakan memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik kemudian Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, juga Heru Hanindyo.
Kabid Waskim lalu Investigasi KY, Joko Sasmita menjelaskan putusan itu diambil dari rapat pleno yang tersebut dijalankan pada Mulai Pekan (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.
“Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah 7 orang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ujar Joko pada waktu RDPU bersatu Komisi III DPR, Ibukota Pusat, Hari Senin (26/8/2024).
Joko menyatakan ketiga hakim itu dinyatakan melanggar bilangan 1.1 butir 2, nomor 1.1 butir 7, nomor 2.1 butir 2, bilangan bulat 8, lalu nomor 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia dan juga Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.
Kemudian Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, dan juga Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia dan juga Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, kemudian 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik lalu Perilaku Hakim.
“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, serta Terlapor III Sauda Heru Anindyo sebagai pemberhentian tetap saja dengan hak pensiun, mengusulkan untuk terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim,” tegasnya.
Kendati telah dilakukan memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY akan mengirimkan surat untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dimaksud ditembuskan untuk Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, juga para terlapor.
“Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang telah terjadi diusulkan terhadap Mahkamah Agung,” tandasnya.



