Dalam 7 Hari, Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU
Jakarta – Istana Kepresidenan menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) masalah pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU. Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan surat Keputusan Presiden mengenai putusan ini.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menghargai langkah DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari pengurus pemilu. “Mengenai sanksi pemberhentian masih untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata ia melalui arahan singkat untuk Tempo, Rabu, 3 Juli 2024.
Ari mengatakan pemerintah memverifikasi pemilihan gubernur Serentak masih berlangsung sesuai jadwal oleh sebab itu terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU. Istana memproses Keppres pemberhentian Hasyim pada kurun waktu 7 hari pasca Putusan DKPP dibacakan.
“Saat ini, Pemerintah/ Kemensetneg masih menanti salinan putusan DKPP tersebut,” kata Ari.
DKPP membacakan putusan tindakan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari berhadapan dengan dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Heddy memberi sanksi pemberhentian kekal terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian kekal untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Dalam sidang yang diselenggarakan di kantor DKPP, DKI Jakarta Pusat, turut hadir pengadu berinisial CAT sama-sama lima pemukim kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesi (LKBH-FHUI) yang tersebut dipimpin Aristo Pangaribuan.
Sidang dimulai pukul 14.00. Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan perangkat lunak Zoom. Belum ada keterangan dari KPU maupun Hasyim mengenai ini.
Sebelumnya Hasyim membantah tuduhan asusila yang dimaksud dilayangkan oleh anggota PPLN itu. Bantahan itu disampaikan pada sidang perdana DKPP yang digunakan berlangsung pada Rabu, 22 Mei 2024.
“Apa yang digunakan dituduhkan atau apa yang digunakan dijadikan dalil aduan terhadap saya, saya bantah semua. Saya bantah sebab apa? Memang tiada sesuai dengan fakta yang tersebut sesungguhnya,” ucap Hasyim, pada waktu ditemui usai persidangan.
Artikel ini disadur dari Dalam 7 Hari, Jokowi Akan Terbitkan Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU



