Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK dan juga PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Kemkominfo) bekerja mirip dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), lalu Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini dilaksanakan guna mengurangi sistem pembayaran melalui sistem pembayaran serta perbankan di proses judi online (Judol).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang disebutkan dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang disebutkan akan mempersulit langkah pelaku judi online di melancarkan aksinya di tempat Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah BI kemudian OJK yang tersebut bertindak cepat di mendeteksi tabungan dan juga akun yang mana digunakan untuk judi online. Mereka sedang menimbulkan suatu sistem yang mana mampu cepat mendeteksi rekening-rekening yang dimaksud terindikasi mencurigakan, ini account aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie di keterangan resmi.
Menkominfo juga meminta-minta dunia perbankan untuk melakukan konfirmasi pengguna tabungan sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain pada melakukan operasi melalui perbankan.
”ini menyikapi maraknya aksi jual beli account yang dijalankan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk menghindari publik mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang dimaksud paling berbagai digunakan penduduk mengakses situs judi online.
“Tiga itu yang digunakan paling banyak, telah kita analisa ia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang digunakan lain-lain, kalau ia pakai yang digunakan lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kominfo juga sudah membatasi pemindahan pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, ketika ini sistem pembayaran dilaksanakan melalui pulsa yang dimaksud nantinya sanggup dialihkan ke account bank melalui pihak ketiga.




