Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung pada Kasus Mabuk Massal ke Kalsel?
Jakarta – Pil putih tak bermerek berubah menjadi penyebab puluhan pemukim ke Kalimantan Selatan, mengalami “mabuk kecubung“. Hingga akhir pekan kemarin, dari puluhan pemukim itu, beberapa masih harus menjalani perawatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin.
Seperti diketahui, orang yang terdampar ‘mabuk kecubung’ itu berdatangan ke Rumah Sakit Jiwa itu sejak 5 Juli lalu. Selang 10 hari kemudian, total pasiennya bertambah berubah menjadi 50 orang. Pada akhir pekan kemarin Dinas Bidang Kesehatan Kalimantan Selatan menyatakan ada 56 pasien.
Mereka yang tersebut berusia 22-50 tahun yang disebutkan datang dari beraneka wilayah seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Batola, lalu Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Setiap 15 Juli sudah pernah pula disampaikan dua pasien meninggal.
Informasi pil putih tak bermerek didapat dari keterangan para pasien itu. Pil yang digunakan sedang diteliti dan juga ditelusuri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian kepolisian itu diduga mengandung ekstraksi buah kecubung.
Hasil temuan yang digunakan baru diketahui hingga pada masa kini adalah pil yang disebutkan masuk jenis carnophen yang digunakan mempunyai zat parasetamol, carisoprodol, juga kafein. “Ketiga zat itu diduga memunculkan efek samping yang dimaksud mirip dengan buah kecubung,” kata Psikiater Konsultan Adiksi Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Banjarmasin, Firdaus Yamani, Hari Jumat lalu, 20 Juli 2024.
Firdaus, yang tersebut juga anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kesejahteraan Jiwa Tanah Air (PDSKJI) itu menerangkan, berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, pil carnophen salah satunya narkotika golongan I lalu bersifat ilegal. Adapun isi lebih banyak rinci dari pil putih itu, mengutip pernyataan dari kepolisian setempat, mengantisipasi hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Fakultas Surabaya.
Firdaus juga menyatakan keadaan pasien yang tersebut masih dirawat hingga akhir pekan kemarin sudah ada semakin baik. Namun, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, Firdaus memohonkan agar warga tidak ada sekali-kali mencoba mengonsumsi buah kecubung, apalagi menggabungnya dengan bubuk-bubuk yang digunakan lain.
“Ini harus jadi keprihatinan kita dengan sebab walau baru indikasi, namun, (kecubung) ini berbahaya sebab menyebabkan halusinasi,” katanya sambil menambahkan, “Perlu kolaborasi dengan bermacam pihak untuk mengedukasi rakyat agar menjauhi konsumsi tumbuhan ini.”
Terpisah, Inggrid Tania, Ketua Perkumpulan Dokter Pengkode Penyelesaian Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI) menyatakan bahwa kecubung sudah ada tidaklah digunakan lagi sebagai salah satu obat tradisional. Kecubung saat ini digolongkan sebagai flora beracun.
Dulu, kecubung sejumlah digunakan sebagai obat untuk menambah stamina serta meredakan nyeri pada bagian tubuh tertentu. Sayangnya, tak semua pendatang dapat tahan dengan efek samping dari kecubung yang digunakan dapat memunculkan halusinasi, meningkatnya gairah seksual secara tiba-tiba, gangguan mental denyut jantung sampai mengalami kematian.
Dijelaskan Inggrid, efek samping kecubung berasal dari senyawa alkaloid, atropin lalu skopolamin. Efek bekerja bervariasi tergantung pada dosis, cara konsumsi, dan juga keadaan kesehatan individu. Ciri keracunan, disebutkannya, biasanya muncul pada waktu 30 menit hingga dua jam setelahnya konsumsi, juga dapat bertahan selama berhari-hari.
ALIF ILHAM, ANTARA
Artikel ini disadur dari Pil Putih Narkotik atau Racun Ekstrak Kecubung dalam Kasus Mabuk Massal di Kalsel?




