Aksi #AllEyesOnPapua Berlanjut, Suku Awyu serta Moi Serahkan Petisi Bantuan Publik ke MA
Jakarta – Datang dari Papua Selatan serta Papua Barat Daya, pejuang lingkungan hidup dari masyarakat adat suku Awyu kemudian Moi Sigin kembali menyambangi struktur Mahkamah Agung (MA), Awal Minggu pagi, 21 Juli 2024. Kedatangan perwakilan suku Awyu dan juga sub suku Moi Sigin ke MA untuk kedua kalinya ini untuk memperjuangkan hutan adat mereka itu yang dimaksud terancam oleh banyak perusahaan sawit.
Bersama rakyat Awyu serta Moi Sigin, hadir juga beberapa figur umum dari beragam latar belakang, seperti Melanie Subono, Farwiza Farhan, Kiki Nasution, kemudian Pendeta Ronald Rischard Tapilatu.
Ada pula kelompok anak muda kemudian organisasi rakyat sipil, seperti dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Extinction Rebellion, Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA), Yayasan Warga Kehutanan Lestari (YMKL), lalu lainnya. Mengenakan baju adat dari bervariasi daerah, merekan menyebabkan banner kemudian poster bertuliskan beberapa orang pesan, seperti “All Eyes on Papua” lalu “Selamatkan Hutan Adat juga Individu Papua”.
Rombongan ini berkunjung ke MA dengan dua agenda, yaitu memaparkan petisi dukungan untuk perjuangan warga adat suku Awyu juga Moi Sigin, dan juga mempertanyakan perkembangan perkara kasasi yang mana diajukan pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu juga subsuku Moi Sigin ke MA, yang tersebut diajukan masing-masing pada Maret lalu awal Mei lalu.
Suku Awyu serta Moi Serahkan Petisi Pendukung Publik ke MA (Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua)
“Hingga hari ini, kami belum mendapatkan informasi tentang nomor registrasi perkara kasasi yang dimaksud kami komunitas Awyu lalu Moi Sigin daftarkan ke MA. Kami ingin menanyakan untuk Mahkamah, bagaimana perkembangan gugatan kami, apakah Mahkamah memprosesnya atau tidak? Kami sampai dua kali datang jauh-jauh dari Papua, ini akibat kami menunggu-nunggu putusan yang menyelamatkan hutan adat kami,” kata Hendrikus Woro, pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu disitir dari siaran pers yang digunakan diterima Tempo, Senin, 21 Juli 2024.
Gugatan Hendrikus Woro menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang dimaksud dikeluarkan eksekutif Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). Organisasi sawit ini mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau tambahan dari setengah luas DKI Jakarta, juga berada di dalam hutan adat marga Woro—bagian dari suku Awyu.
Selain kasasi perkara PT IAL ini, beberapa masyarakat adat Awyu juga berada dalam mengajukan kasasi menghadapi gugatan PT Kartika Cipta Pratama lalu PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang tersebut juga telah serta akan berekspansi di dalam Boven Digoel, melawan langkah Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK). Putusan MA akan menentukan nasib hutan hujan seluas 65.415 hektare di dalam konsesi PT KCP lalu PT MJR.
Adapun sub suku Moi Sigin berjuang melawan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS) yang digunakan akan membabat 18.160 hektare hutan adat untuk perkebunan sawit. PT SAS menggugat pemerintah pusat dikarenakan mencabut izin pelepasan kawasan hutan serta izin bisnis mereka. Warga Moi Sigin berjuang melawan dengan bermetamorfosis menjadi tergugat intervensi di perkara tersebut.
“Kami menerima 253.823 tanda tangan pada petisi dukungan untuk suku Awyu kemudian Moi, yang hari ini akan diserahkan dengan segera ke MA. Petisi ini juga juga aksi #AllEyesOnPapua yang tersebar luas beberapa ketika sesudah itu berubah menjadi bukti perhatian banyak khalayak pada perjuangan khalayak Awyu serta Moi,” kata anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea.
Perempuan adat Moi Sigin, Diana Klafiyu, menyampaikan rasa syukur menghadapi dukungan yang mengalir untuk perjuangan masyarakat adat Papua. “Saya merasa senang dengan dukungan dari semua pendatang yang tersebut telah mengesahkan petisi mengupayakan kami suku Moi lalu suku Awyu. Harapan saya, semoga hakim mengambil tindakan mengupayakan kami komunitas adat suku Moi kemudian suku Awyu,” ujarnya.
Pemilik siniar (podcast) Sabda Bumi, Kiki Nasution, mengungkapkan alasannya mengambil bagian mengesahkan petisi untuk menggalang perjuangan suku Awyu juga subsuku Moi Sigin. Menurut Kiki, generasi muda mesti memperhatikan keterkaitan isu kecacatan lingkungan dengan isu-isu lainnya, seperti ketidakadilan terhadap komunitas adat.
“Dulu saya meninjau inovasi iklim itu semacam hitam-putih: dengan tiada memakai plastik itu sudah ada menyelamatkan Bumi. Namun pasca belajar dari rakyat adat, saya baru sadar bahwa inovasi iklim itu isu yang dimaksud interseksional, berhubungan dengan kesenjangan juga bermacam ketidakadilan lainnya. Wilayah adat yang akan diambil dari suku Awyu juga Moi cukup luas, dengan cadangan karbon yang digunakan juga besar. Jika kita tiada menghentikannya, dampaknya akan ke mana-mana,” kata Kiki, yang dikenal dalam media sosial dengan nama akun @kikitube ini.
Bagi masyarakat Awyu dan juga Moi Sigin, hutan adat adalah warisan leluhur yang dimaksud menghidupi mereka itu turun-temurun. Mereka bergantung terhadap hutan yang mana berubah menjadi tempat berburu lalu ‘supermarket’ untuk berubah-ubah sumber makanan hingga obat-obatan. Hutan juga merupakan identitas sosial lalu budaya dia sebagai rakyat adat.
“Menyelamatkan hutan Papua tidak cuma akan meningkatkan kekuatan benteng kita menghadapi krisis iklim serta kepunahan biodiversitas, tapi juga menjaga kekayaan alam, sosial, serta budaya yang digunakan kita miliki di peradaban ini. Hari ini kita menyaksikan solidaritas mengalir begitu deras untuk Papua, selanjutnya giliran Mahkamah Agung menggunakan keyakinan dan juga hati nuraninya berpihak pada masyarakat adat dan juga hutan Papua,” kata anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji.
Dalam aksi hari ini, perwakilan masyarakat adat Awyu juga Moi mendeklarasikan secara segera petisi dukungan umum untuk lima hakim dari Biro Hubungan Komunitas MA. Menurut Tigor Hutapea, para hakim yang dimaksud menyampaikan akan meneruskan petisi ini terhadap hakim agung di dalam kamar Tata Usaha Negara.
“Mereka menyatakan MA telah berikrar melakukan pengamanan lingkungan hidup, diantaranya juga melindungi rakyat adat. Hakim juga akan mencoba menerapkan PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Hal ini sedikit kabar baik. Semoga perkara yang dimaksud sedang ditelaah membuahkan hasil baik untuk masyarakat adat dan juga masa depan hutan Papua.”
Artikel ini disadur dari Gerakan #AllEyesOnPapua Berlanjut, Suku Awyu dan Moi Serahkan Petisi Dukungan Publik ke MA




