Cara melaporkan pelecehan serta kekerasan seksual, SAPA 129

Ibukota – Pelecehan seksual kemudian kekerasan seksual adalah isu kritis yang mana dapat berjalan pada mana cuma lalu bisa saja dialami oleh siapa pun, sehingga penting bagi setiap khalayak untuk mengetahui cara melaporkannya.
Pelecehan seksual bukanlah hal yang mana tabu atau memalukan untuk dibicarakan justru, membicarakannya adalah langkah penting untuk mengurangi tindakan yang dimaksud berjalan dan juga menggalang para orang yang terluka pelecehan ataupun kekerasan seksual.
Laporan dari tiga lembaga, yakni Simfoni PPA dari Kementerian PPPA, SintasPuan dari Komnas Perempuan, dan juga Titian Perempuan dari FPL, mencatatkan total 34.682 persoalan hukum kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023.
Melihat banyaknya bilangan bulat tersebut, penting untuk memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual agar kita dapat mengenali tindakan yang tersebut tak dapat diterima kemudian mengambil langkah yang tepat.
Jenis-jenis kekerasan juga pelecehan seksual, mengutip Kementerian PPPA:
- Pelecehan verbal: Ucapan atau komentar bernuansa seksual, seperti siulan atau lelucon yang digunakan merendahkan.
- Pelecehan non-fisik: Tindakan seperti mengirimkan instruksi atau gambar seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan fisik: Kontak tubuh yang tiada diinginkan, seperti meraba atau menyentuh tanpa izin.
- Eksibisionisme: Memperlihatkan alat kelamin terhadap warga lain tanpa persetujuan.
- Voyeurisme: Mengintip seseorang yang mana sedang melakukan kegiatan pribadi tanpa sepengetahuan mereka.
- Pemaksaan seksual: Memaksa orang yang terluka untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan berbasis teknologi: Menggunakan media sosial atau teknologi untuk melakukan tindakan seksual yang mana bukan diinginkan.
- Perkosaan: Memaksa seseorang melakukan hubungan seksual melalui penetrasi tanpa persetujuan.
Cara-cara melapor pelecehan dan juga kekerasan seksual:
1. SAPA 129
Korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan kemudian Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, rakyat dapat melapor kekerasan yang dialami atau yang digunakan diketahui melalui WhatsApp di 08111129129.
2. Kantor Polisi
Untuk melaporkan langkah kekerasan maupun pelecehan seksual, Anda dapat dengan segera mengunjungi kantor polisi serta menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Anda juga dapat melakukan panggilan ke call center 110.
3. Komnas HAM
Untuk melapor dan juga menyebabkan pengaduan dalam Komnas HAM, Anda sanggup mengisi formulir pada laman pengaduan.komnasham.go.id Konsultasi HAM juga dapat diwujudkan melalui WhatsApp di nomor +6281226798880.
4. Komnas Perempuan
Untuk melapor melalui media sosial, Anda dapat menggunakan direct message (DM) atau mengisi formulir yang tersebut tersedia di dalam laman media sosial Komnas Perempuan (Facebook, Twitter, serta Instagram). Anda juga dapat menghubungi nomor telepon 021-3903963 atau email di pengaduan@komnasperempuan.go.id
Artikel ini disadur dari Cara melaporkan pelecehan dan kekerasan seksual, SAPA 129




