Otomotif
Apakah motor listrik bersubsidi?

Jakarta (ANTARA) –
Pemerintah Negara Indonesia semakin fokus mengempiskan emisi karbon dengan mengupayakan pemanfaatan kendaraan listrik. Salah satu upaya yang dimaksud dijalankan adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik, dengan harapan warga beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Motor listrik bersubsidi merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. Subsidi ini diberikan terhadap warga yang mana memenuhi persyaratan, seperti memiliki KTP juga berusia minimal 17 tahun.
Dengan adanya subsidi, biaya motor listrik berubah jadi lebih besar terjangkau, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat rakyat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Hingga ketika ini, jumlah keseluruhan model motor listrik yang dimaksud mendapat subsidi senilai Rp7 jt telah terjadi bertambah menjadi 57. Model termurah adalah Greentech Unity, yang tersebut harganya berubah menjadi Rp5,3 jt setelahnya mendapat subsidi.
Menurut data dari portal Sistem Berita Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), hingga September 2024, subsidi sudah pernah disalurkan untuk 60.857 unit motor listrik. Angka ini jarak jauh lebih tinggi lebih tinggi dibandingkan penyaluran pada 2023 yang tersebut mencapai 11.532 unit.
Kebijakan pemerintah mengenai motor listrik bersubsidi
pemerintahan Indonesia, melalui Kementerian Industri (Kemenperin), sudah menetapkan beraneka kondisi untuk pengajuan subsidi motor listrik, yang tersebut diatur di Peraturan Menteri Manufaktur (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merevisi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis akumulator (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Rupiah 7 jt diberikan untuk satu KTP, yang digunakan berarti setiap individu hanya sekali dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap perkembangan motor listrik dalam Indonesia.
pemerintahan Tanah Air mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru juga 50.000 unit motor konversi di inisiatif subsidi, dengan total anggaran Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 jt unit pada 2024.
Syarat pengajuan pembelian motor listrik bersubsidi
Warga yang ingin membeli motor listrik bersubsidi diwajibkan mendaftar melalui website https://landing.sisapira.id/ yang dimaksud dirancang untuk memudahkan tahapan pengajuan pembelian.
Syarat pengajuan ini meliputi:
– Warga Negara Tanah Air (WNI)
– Usia minimal 17 tahun
– Memiliki KTP elektronik
– Satu KTP hanya saja berhak berhadapan dengan satu kali subsidi
– Motor listrik yang dimaksud dibeli harus telah terdaftar pada platform Sisapira
Syarat tambahan untuk konversi motor lama ke motor listrik:
– Nama pemilik ke BPKB, STNK, lalu KTP harus sama
– Motor dengan kapasitas mesin yang tersebut bisa jadi dikonversi adalah 110-150 CC; motor dengan kapasitas tambahan besar tidaklah memenuhi syarat
– Motor yang digunakan akan dikonversi harus di keadaan layak jalan
– Konversi direalisasikan pada bengkel bersertifikat yang digunakan terdaftar dalam data pemerintah
Berikut merupakan langkah-langkah yang tersebut harus dijalankan setelahnya memenuhi semua kriteria pengajuan pembelian motor listrik subsidi:
1. Akses portal resmi Sisapira pada https://landing.sisapira.id/
2. Daftar atau sign up pada platform tersebut
3. Isi semua informasi yang diminta dengan benar kemudian akurat
4. Unggah dokumen-dokumen yang tersebut diperlukan sebagai kriteria pengajuan
5. Selesaikan langkah-langkah pendaftaran atau registrasi
6. Setelah mendapatkan status verifikasi, calon pembeli dapat dengan segera datang ke dealer motor listrik yang dimaksud bekerja sebanding dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi
7. Di dealer, calon pembeli bisa jadi memilih unit motor listrik subsidi yang digunakan ada di daftar program
8. Ajukan proses pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang digunakan dipilih
9. Dealer akan memverifikasi NIK untuk melakukan konfirmasi apakah pembeli memenuhi kondisi menerima subsidi melalui web Sisapira
10. Jika memenuhi syarat, pembeli akan mendapatkan potongan harga jual langsung
11. Bank Himbara akan memverifikasi dan juga mengurus tahapan penggantian subsidi untuk produsen motor listrik
Secara keseluruhan, pemberian subsidi motor listrik merupakan langkah strategis di memperkuat visi Indonesia menuju transisi energi yang mana lebih tinggi hijau juga berkelanjutan.
Selain menghurangi emisi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek positif terhadap perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja pada sektor kendaraan listrik.
Artikel ini disadur dari Apakah motor listrik bersubsidi?




