KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas yang mana berlokasi di dalam Ibukota Selatan, Hari Jumat (6/9/2024). Penggeledahan yang dimaksud terkait tindakan hukum dugaan terkait persoalan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Publik (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas pengurus negara berinisial AHI pada wilayah Ibukota Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Tessa menyebutkan, dari giat yang disebutkan pihaknya menyita beberapa jumlah barang bukti yang dimaksud diduga kuat ada kaitannya dengan perkara yang dimaksud dimaksud.
“Penyidik melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai kemudian barang bukti elektronik,” ujarnya.
Tessa enggan menjelaskan lebih tinggi detail, terkait banyak barang bukti yang disita. Termasuk total dan juga jenis mata uang yang dimaksud diadakan penyitaan.
Berdasarkan informasi yang dimaksud diterima, pelopor negara berinisial AHI yang dimaksud adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, lalu Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Dalam perkara ini, KPK sudah pernah menetapkan 21 tersangka. Adapun persoalan hukum ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak juga kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa pada Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK sudah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 terdakwa sebagai penerima kemudian 17 lainnya sebagai terperiksa Pemberi,” kata Tessa di area Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan, Hari Jumat (12/7/2024).



