Negara Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB

DKI Jakarta – Tanah Air telah dilakukan menyampaikan kemajuan serta tantangan yang dimaksud dihadapi pada memenuhi hak anak untuk Komite Hak Anak PBB.
Hal itu disampaikan pemerintah RI di Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB yang digunakan diselenggarakan di Jenewa, Swiss, pada 14-15 Mei, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Sabtu.
Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI (PTRI) ke Jenewa, menekankan bahwa partisipasi Indonesia di dialog ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan Konvensi Hak Anak guna menegaskan proteksi hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pertemuan pada Jenewa itu merupakan bagian dari rute peninjauan rutin yang digunakan dilaksanakan oleh Komite Hak Anak PBB terhadap negara-negara yang telah lama meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dialog yang disebutkan adalah kelanjutan dari rangkaian laporan periodik kelima juga keenam dari Indonesia, yang prosesnya sudah ada dimulai sejak Januari 2021.
Dalam dialog tersebut, Komite Hak Anak PBB menggali lebih lanjut pada beraneka perkembangan terkini terkait isu anak dalam Indonesia.
Beberapa topik utama yang digunakan dibahas adalah partisipasi anak pada perumusan kebijakan, prioritas kebijakan anak pada Asta Cita, acara Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan juga penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap lembaga pendidikan kemudian layanan kesehatan, dan juga hak-hak anak dari penduduk adat.
Dibahas pula kemajuan lalu tantangan pada hal perencanaan, pendanaan, implementasi kebijakan, dan juga pengumpulan data statistik terkait anak.
"Indonesia juga akan menguatkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang lebih banyak baik dan juga aman bagi jutaan anak Indonesia," tegas Achsanul.
Menurut dia, Komite Hak Anak PBB menghargai komitmen serta upaya Negara Indonesia pada 10 tahun terakhir, khususnya legislasi serta pencatatan kelahiran. Komite juga menyoroti tantangan dan juga upaya perbaikan untuk memajukan hak anak pada Indonesia.
Komite yang dimaksud beranggotakan 18 pakar independen itu bertugas mengawasi pelaksanaan Konvensi Hak Anak.
Indonesia telah lama meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 1990 kemudian melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, juga 2014.
Artikel ini disadur dari Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB




