Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara juga berkas yang dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah mengedarkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus langkah-langkah balik nama kendaraan, Anda juga wajib melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengelakkan risiko pada kemudian hari.
Karena apabila STNK tak diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau perbuatan kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk mengelakkan bayar denda tilang elektronik yang dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin mempunyai kendaraan baru lagi.
Bagi penduduk yang digunakan ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline juga online. Berikut penjelasan tata tindakan juga berkas yang tersebut dibutuhkan, melansir dari beragam sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB serta bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat mampu melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menyambangi segera kantor Samsat yang mana dekat sesuai domisili.
1. Sebelum menghampiri kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang dimaksud asli serta fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang digunakan asli.
- Surat jual beli atau bukti operasi perdagangan kendaraan yang tersebut sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai apabila dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau area kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang tersebut disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang dimaksud telah terjadi disiapkan untuk petugas. Kemudian, personel akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas kemudian data telah dilakukan lengkap, proses pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah dilakukan diblokir lalu kendaraan bukan lagi terdaftar menghadapi nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda bukan memiliki waktu luang untuk datang segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat diwujudkan secara online.
- Buka web resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi jikalau belum miliki akun. Anda bisa saja mengisi data diri yang mana dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, dan juga email yang dimaksud aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan dan juga berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, serta tanggal transaksi jual beli kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas serta mengirim status pemblokiran melalui email jikalau berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota Indonesia melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id kemudian wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan kemudian masukkan data yang mana diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, satu di antaranya status blokir STNK serta informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline lalu online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang mana paling enteng dan juga sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, rute pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, kemudian efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 lokasi Samsat Keliling ke Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah kedudukan Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan



