Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

DKI Jakarta – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela tim nasional suatu negara merupakan tahapan yang tersebut mempunyai regulasi ketat. FIFA sudah menetapkan sebagian aturan agar serangkaian ini tak disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA kemudian hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur kriteria naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang ingin membela pasukan nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir dalam wilayah negara tersebut.
-
Memiliki penduduk tua biologis yang lahir pada negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang dimaksud lahir di dalam negara tersebut.
-
Tinggal di negara yang dimaksud pada jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.
Jika manusia pemain bukan miliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, merekan wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum dapat membela regu nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud bukanlah bertujuan untuk bermain bagi grup nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang dimaksud sebelumnya telah terjadi membela pasukan nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang mana diatur di Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain semata-mata mampu mengganti grup nasional jika:
-
Pernah bermain di pertandingan resmi untuk grup nasional negara asalnya, tetapi tidak pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berlaga di pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia dalam bawah 21 tahun ketika terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih besar dari tiga pertandingan resmi ke level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain pada Piala Planet FIFA atau kejuaraan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua asal ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang mana ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 serta Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Tanah Air antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
-
Tinggal di dalam Tanah Air minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun bukan berturut-turut.
-
Sehat jasmani juga rohani.
-
Bisa berbahasa Indonesi lalu memahami Pancasila juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat pada aktivitas kejahatan dengan ancaman hukuman lebih banyak dari 1 tahun.
-
Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Tanah Air untuk individu yang mana dianggap berjasa atau memiliki kepentingan besar bagi negara pasca mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola ke Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola pada Negara Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari ahli pasukan nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum serta HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang mana ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan di DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang disebutkan layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini dapat melibatkan sidang serta uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain bisa jadi didaftarkan sebagai pemain kelompok nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk menegaskan bahwa pemain yang mana membela pasukan nasional mempunyai hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah hanya sekali sebagai cara instan menguatkan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang tersebut bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum bisa jadi berubah jadi WNI serta harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR apabila naturalisasi dikerjakan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin menegaskan bahwa sepak bola internasional kekal berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang mana semata-mata berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh oleh sebab itu itu, setiap federasi lalu negara harus menjamin bahwa langkah-langkah naturalisasi diwujudkan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya




