Kena Tarif Impor 32 Persen, Surplus Neraca Dagang Indonesia Terancam

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi mengumumkan pengenaan tarif impor terhadap lebih tinggi dari 180 negara yang mana menjalankan perdagangan dengan Negeri Paman Sam, plus pajak dasar 10 persen pada impor dari semua negara sebagai respons melawan apa yang digunakan disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.
Sejumlah negara dalam Asia Tenggara termasuk Indonesia tak luput dari pukulan tarif impor baru Trump. Dalam hal ini, Indonesia dikenai tarif 32 persen, Negara Malaysia 24 persen, Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Kamboja 49 persen kemudian Vietnam 46 persen.
Phintraco Sekuritas di risetnya menyampaikan, dampak jangka pendek yang digunakan akan segera terasa dari pengenaan tarif ini adalah pelemahan nilai tukar rupiah, mengingat kebijakan yang dimaksud dikhawatirkan menekan ekspor kemudian surplus neraca dagang Indonesia ke AS.
Angka surplus perdagangan non-migas Indonesia dengan Amerika Serikat mencapai USD2,55 miliar per Januari-Februari 2025. Secara nominal, Negeri Paman Sam menjadi top 10 atau berada di tempat urutan ke-7 mitra dagang Indonesia pada periode yang dimaksud sama.
“Produk ekspor utama meliputi garmen, alas kaki, peralatan listrik kemudian minyak nabati. Dengan demikian, perlu cermati bagaimana tarif ini untuk kemungkinan subtitusi Indonesia untuk produk-produk tersebut, khususnya India, Malaysia, China kemudian beberapa negara ASEAN lain,” tulis Phintraco Sekuritas pada risetnya pada Kamis (3/4/2025).
Lebih lanjut, tarif yang dimaksud lebih tinggi tinggi yang ditetapkan Trump akan memukul perusahaan asing yang mana jual lebih lanjut banyak barang ke Amerika Serikat daripada yang mana mereka itu beli. pemerintahan pada dasarnya menghitung tarifnya untuk meninggikan pendapatan yang dimaksud identik besarnya dengan ketidakseimbangan perdagangan dengan negara-negara tersebut.




